Sabtu dan Minggu Perekaman KTP Usia 17 Tahun di Disdukcapil

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menetapkan untuk pekan ini, tepatnya Sabtu (7/11/2020) dan Minggu (8/11/2020), perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi usia 17 tahun.

Disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, perekaman dilakukan di kantor Disdukcapil Komplek Perkantoran MPP Jalan Jenderal Sudirman.

Untuk waktu registrasi atau pendaftaran, dibuka dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

"Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga) dan KTP akan langsung dicetak," ujar Irma Novrita.

Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, lanjutnya, Disdukcapil juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.

"Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar