PSBB dalam Waktu Dekat Diterapkan di Pekanbaru

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan RI menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Menindak lanjuti itu, Pemko Pekanbaru disampaikan langsung oleh Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT segera merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam peraturan walikota (Perwako). 

Dalam Perwako itu akan mengatur secara detil dan merinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut. 

"Kita rampungkan dulu Perwako ini yang mengatur PSBB, lalu kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," ujar Firdaus kepada sejumlah media di komplek perkantoran Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Senin (13/4/2020). 

Disampaikan orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini, sebagian besar PSBB telah diterapkan Pemerintah Kota sebelumnya. 

Firdaus menyebut hampir 60 persen PSBB telah diterapkan pemerintah kota. Namun dengan adanya persetujuan PSBB ini dari pemerintah pusat membuat aksi dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 lebih memiliki payung hukum. 

"Jadi, aksi pencegahan penyebaran COVID-19 yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat," jelasnya. 

Dijelaskannya, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Firdaus menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan. 

Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing. 

Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat. 

"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," ujarnya.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar