PSBM Kecamatan Tampan, Tim Gabungan Jaring 133 Pelanggar

Tim gabungan razia penegakkan Perwako No.160 PSBM Kecamatan Tampan. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Dua hari gelar razia protokol kesehatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, yang tertuang dalam Perwako No. 160 Tahun 2020, yakni Sabtu (26/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020), petugas gabungan jaring 120 pelanggar.

Disampaikan Plt Kasat Pol PP, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Senin (28/9/2020), pelanggar protokol kesehatan banyak terjaring diseputaran simpang Pasar Pagi Arengka pada Sabtu (26/9/2020), dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

Dengan total 83 pelanggar, Dengan rincian, 1 orang dikenakan sanksi administrasi, 82 orang sanksi sosial.

"Yang paling banyak kita jaring diseputaran simpang Pasar Pagi Arengka. Yakni sebanyak 83 pelanggar," ungkap Yendri Doni lewat telepon genggamnya.

Lanjutnya, petugas juga berhasil menjaring sebanyak 11 pelanggar saat patroli keliling keberbagai ruas jalan. Dan 13 orang diamankan di posko. Dengan total 24 pelanggar.

Pada Minggu (27/9/2020), dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, petugas juga menjaring 26 pelanggar, dengan rincian, 13 teguran tertulis, 10 orang sanksi sosial, dan 3 tilang KTP.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar