Razia Masker di Pasar Sail, Tim Gabungan Jaring 31 Orang Pelanggar

Petugas saat melakukan pendataan terhadap salah seorang pelanggar yang tak menggunakan masker di Pasar Sail, Rabu (27/1/2021) pagi. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan yang terdiri Satpol PP Kota Pekanbaru, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 9.30 WIB kembali menggelar razia penegakan Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan   Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

Razia yang dipusatkan di Pasar Sail Jalan Hangtuah sekitar pukul 9.30 WIB, petugas gabungan jaring 31 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan sasaran masyarakat yang tak mengenakan masker.

Data ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops Yendri Doni, Rabu siang.

"Pukul 09 30 WIB telah dilaksanakan hunting  penerapan atau penegakan Perwako 130 di Pasar Sail Jalan Hangtuah. Hasilnya, kita menjaring sebanyak 31 pelanggar," ungkap Yendri Doni.

Dirincikannya, dari 31 pelanggar prokes, 3 orang dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan sampah. 3 orang diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi protokol kesehatan. Sanksi denda nihil, dan teguran lisan sebanyak 25 orang pelanggar.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar