Remaja 18 Tahun di Lombok Nikahi 2 Siswi

AZ (18) siswa SMK di Gerung, Lombok Barat nikahi dua siswi, yakni F (17) yang tercatat sebagai siswi kelas XI salah satu SMK di Lingsar dan M (17) seorang siswi kelas XI Madrasah Aliyah. Foto: iNews TV/Muzakir Z/Sindonews

Detil.co,Lombok Barat - Seorang siswa SMK di Gerung, Lombok Barat, AZ (18), menikahi dua siswi hanya dalam hitungan beberapa pekan saja. Wanita yang dinikahi yakni F (17) yang tercatat sebagai siswi kelas XI salah satu SMK di Lingsar dan M (17) seorang siswi kelas XI Madrasah Aliyah. 

Dikutip dari Sindonews.com, jarak pernikahan antara istri pertama dan kedua berlangsung kurang dari sebulan. Pernikahan dini ini dilangsungkan di salah satu madrasah di Desa Bugbug, Lingsar, Lombok Barat.

Dari informasi yang dihimpun, pernikahan pertama AZ dengan siswa kelas XI SMK asal Kecamatan Lingsar berinisial F berlangsung September 2020 lalu. Dimana pernikahan ini dilangsungkan atas keinginan dari kedua belah pihak.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2020, orang tua dari M salah seorang siswi di pondok pesantren di Kecamatan Sekotong mendatangi AZ dan meminta anaknya dinikahi. Sebab, mereka telah berpacaran selama tiga tahun. Lalu pada 12 Oktober lalu dilangsungkan pernikahan dengan istri keduanya yang masih berusia 17 tahun itu.

Hasbi orangtua mempelai laki-laki AZ mengatakan, pihaknya hanya pasrah karena memang hal itu sudah menjadi suratan takdir dari anaknya. Namun dirinya berharap pernikahan anaknya dengan kedua menantunya langeng-langgeng saja.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Barat M Jaelani mengatakan, kasus pernikahan dini ini pun menjadi perhatian dari KUA dan Kemenag Lombok Barat.

“Kita tidak menerbitkan buku nikah kepada pengantin kedua atau istri kedua karena terbentur aturan Undang-undang pernikahan. Namun pernikahan pertama dipastikan sesuai dengan aturan pernikahan yang berlaku di Indonesia,” kata Kakanmenag Lombok Barat M Jaelani.

Menurut dia, dari hasil pantauan didapatkan informasi bahwa pengantin lelaki masih tercatat sebagai siswa kelas XII sedangkan dua istrinya juga masih bersekolah.

“F (17) masih duduk di kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Lingsar. Sementara istri keduanya M (17) masih sekolah di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sekotong,” timpalnya.

Karenanya masih status sekolah dan dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian pihak Dinas Pendidikan akan berusaha untuk melakukan komunikasi kepada pihak lelaki agar mau tetap melanjutkan sekolah . Begitu juga untuk yang perempuan diharapkan mau untuk melanjutkan sekolah mereka.

“Saya menyayangkan bisa terjadinya pernikahan di bawah umur ini karena selama ini Pemkab Lombok Barat sudah sangat gencar melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan. Dimana sosialisasi sudah dilakukan dari tingkat atas hingga ke tingkat desa, tujuan utama untuk mencegah agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur,” tandasnya.

Dia menegaskan konsekuensi terhadap para pihak yang terlibat dalam pernikahan inipun pihaknya menegaskan mengacu Perda PUP memang menekankan pencegahan dan imbauan namun diatur juga soal sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar