Lewat Program SDT, Bapenda Tagih Tunggakan Objek Pajak

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Detil.co,Pekanbaru - Melalui program sosialisasi, daftar, tagih (SDT), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berupaya menagih tunggakan objek pajak.

Bapenda Kota Pekanbaru dikatakan Kepala Bapenda, Zulhelmi Arifin, setiap hari berupaya menagih tunggakan.

"Kita ada program SDT namanya, sosialisasi daftar tagih. Terkait tunggakan itu kita lakukan secara progresif, setiap hari dan terus menerus kita lakukan pendataan, pendaftaran dan penagihan kepada WP (Wajib Pajak)," terang Zulhelmi Arifin menjawab terkait tunggakan, Kamis (27/5/2021). 

"Tidak hanya untuk pajak restoran, PBB yang paling besar (tunggakan pajak). Kita lakukan penagihan-penagihan, dua caranya, ada penagihan aktif dan penagihan pasif," ujarnya.

Penagihan aktif dijelaskan Zulhelmi Arifin, dilakukan dengan cara mendatangi langsung WP. Sementara untuk penagihan pasif dilakukan dengan cara menyurati WP.

"Kalau yang pasif kita melalui surat, Kenapa melalui surat, karena tanahnya disini, tapi dia tidak tinggal disini. Misalnya tanahnya disini, tetapi orangnya tinggal di Jakarta," jelasnya.

Untuk total keseluruhan objek pajak dikatakan Zulhelmi Arifin, lebih kurang sebesar Rp 400 miliar.

"Total semuanya, masih diangka Rp 400 miliar. Total semua, sejak zaman dulu. Paling banyak itu PBB, itu semenjak kewenangan yang dari pusat itu dilimpahkan ke daerah. Semenjak itu totalnya 400 miliar. (tunggakan pajak terhitung dari) ada yang tahun 90 han," ungkap Zulhelmi Arifin.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar