Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 135 Kendaraan Pelaku Balap Liar

Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 135 Kendaraan Pelaku Balap Liar. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satlantas Polresta Pekanbaru dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak 3 hingga 11 Juni 2023, telah berhasil mengamankan 135 sepeda motor milik pelaku balap liar yang kerap beraksi di wilayah kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, 135 kendaraan tersebut merupakan hasil operasi selama kurun waktu dua pekan lebih yang dilaksanakan oleh personil Satlantas, beserta Polsek jajaran.

“Aksi balap liar di kota Pekanbaru saat ini kami nilai sudah agak berkurang, 135 kendaraan pelaku balap liar sudah berhasil kita amankan dari beberapa kegiatan yang kami lakukan terutama pada malam hari bersama personil Polsek jajaran selama kurang lebih dua pekan ini,” kata Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/6/2023).

Kasat Lantas menambahkan, 135 kendaraan tersebut berhasil diamankan dari beberapa titik ruas jalan yang kerap dijadikan arena aksi balap liar, diantaranya di seputaran Jalan menuju bandara, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Diponegoro dan di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor DPRD Riau.

“Terakhir kami melakukan giat pada Sabtu (10/6/2023) malam hingga Minggu (11/6/2023) dini hari kemaren di Jalan Sudirman tepatnya di depan kantor DPRD Riau dan berhasil mengamankan 50 kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar, dimana pelakunya rata-rata anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar,” kata Kasat Lantas.

Untuk kendaraan yang terjaring razia balap liar ini, tambah Kasat, akan ditahan kurang lebih selama 3 bulan kedepan atau denda sebesar Rp3 juta, sebagai efek jera bagi pelaku aksi balap liar.

“Untuk kendaraan pelaku balap liar ini akan kita tahan selama 3 bulan kedepan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 297 dimana kendaraan yang terlibat aksi balap liar akan ditahan selama lebih kurang 3 bulan kedepan atau denda sebesar Rp3 juta,” kata Kasat Lantas.

Selain balap liar, tambah Kasat Lantas, pihaknya juga melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Knalpot yang standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Dari pabrikan itu sendiri berartikan ada spesifikasi, tidak menimbulkan kebisingan. Sampai saat ini sudah ratusan kenalpot brong yang sudah kita tindak. Para pemilik kendaraan wajib mengikuti sidang,” kata Kompol Briggita.

Kasat menambahkan, kegiatan memburu knalpot brong dilakukan dengan harapan kedepannya para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau standar.

Menurut Kasatlantas, mengatasi kegiatan balapan liar dan penggunaan knalpot brong tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Dirinya berharap, kepada orang tua agar memantau anak-anak agar tidak melakukan hal yang tidak baik di luar rumah.

“Kami mengimbau kepada orang tua dari anak-anak tersebut untuk bisa mengontrol atau mengawasi aktifitas anak-anaknya. Harusnya orang tua menyuruh anak-anak untuk belajar dan melakukan hal yang positif di rumah,” imbaunya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar