Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 230 Kendaraan Pelaku Balap Liar

Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil amankan 230 kendaraan pelaku balap liar. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Guna mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru gencar melaksanakan patroli.

Hasilnya, di 2023 ini, Satlantas Polresta Pekanbaru, telah berhasil mengamankan 230 sepeda motor milik pelaku balap liar yang kerap beraksi diberbagai wilayah Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, ratusan kendaraan tersebut merupakan hasil operasi selama kurun waktu 2 bulan lebih yang dilaksanakan oleh personil Satlantas serta  Polsek jajaran.

"Aksi balap liar di kota Pekanbaru saat ini kami nilai sudah agak berkurang, 230 kendaraan pelaku balap liar sudah berhasil kita amankan dari beberapa kegiatan yang kami lakukan terutama pada malam hari bersama personil Polsek Jajaran selama kurang lebih 2 bulan ini," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023).

Kasat Lantas menambahkan, ratusan kendaraan tersebut berhasil diamankan dari beberapa titik ruas jalan yang kerap dijadikan arena aksi balap liar diantaranya, seputaran Jalan menuju Bandara, Jalan Cut Nyak Dien serta di Jalan Diponegoro.

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan terutama menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna mengurangi aksi balap liar di Kota Pekanbaru," kata Kasat Lantas.

Untuk kendaraan yang terjaring razia balap liar ini, tambah Kasat, akan ditahan kurang lebih selama 3 bulan kedepan, sebagai efek jera bagi pelaku aksi balap liar.

"Untuk kendaraan pelaku balap liar ini akan kita tahan selama 3 bulan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 297 dimana kendaraan yang terlibat aksi balap liar akan ditahan selama lebih kurang 3 bulan," kata Kasat Lantas.

Selain balap liar, tambah Kasat Lantas, pihaknya juga melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Knalpot yang standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Dari pabrikan itu sendiri berarti kan ada spesifikasi, tidak menimbulkan kebisingan. Sampai saat ini sudah ratusan kenalpot brong kita tindak. Para pemilik kendaraan wajib mengikuti sidang,” kata Kompol Briggita.

Kasat menjelaskan, kegiatan memburu knalpot brong dilakukan dengan harapan kedepannya para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau standar.

Menurut Kasatlantas, mengatasi kegiatan balapan liar dan penggunaan knalpot brong tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Dirinya berharap, kepada orang tua agar memantau anak-anak agar tidak melakukan hal yang tidak baik di luaran.

"Kami menghimbau kepada orang tua dari anak-anak tersebut untuk bisa mengontrol atau mengawasi aktifitas anak-anaknya, harusnya orang tua menyuruh anak-anak untuk belajar dan melakukan hal yang positif dirumah, apalagi bentar lagi mau bulan suci ramadhan,” himbau Kasat Lantas.

Kasat juga menghimbau, terutama bagi para orang tua jangan membiarkan anak-anaknya memakai kendaraan knalpot brong. Karena di jalan harus pakai hati nurani dan perlu disadari semua pihak pengguna jalan raya.

“Hargai dan bertenggang rasalah kepada orang lain. Kalau mereka balapan, pakai knalpot bising ada orang yang terganggu.Bagaimana orang mau belajar, ibadah atau lagi sakit. Maka orang tua tolong pantau anaknya, karena semua aktifitas berawal dari rumah," tutupnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar