Satpol PP Kota Pekanbaru Dapati Tempat Hiburan Malam Beroperasi Hingga Dinihari


Detil.co,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati sejumlah tempat hiburan beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Ada di antaranya buka hingga Rabu (26/7/2023) dinihari.

Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru pun menutup paksa tempat hiburan malam yang buka melewati jadwal. Sejumlah tempat hiburan pun mendapat peringatan dari para personel Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Kita mendapati masih banyak pengelola hiburan malam buka melewati jadwal operasional semestinya," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kabid Ops, Amrullah.

Dirinya menjelaskan hiburan malam yang tetap buka hingga dinihari langsung ditutup paksa. Pihaknya juga melayangkan surat peringatan kepada para pengelola agar beroperasi sesuai dengan jadwal yang ada.

"Kita tidak segan menutup paksa hiburan malam yang buka di luar jadwal operasional semestinya," tegasnya.

Amrullah menjelaskan bahwa surat peringatan itu diberikan karena pengelola melanggar Perda No.13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

Dirinya menambahkan bahwa tim di lapangan juga menggelar razia di dua penginapan berbeda.
Mereka menggelar razia di Wisma Bintang 5 dan Wisma ION. Petugas dalam razia itu mengamankan enam pasangan muda-mudi kasmaran.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar