Operasi PPKM Level IV, Petugas Temukan 2 Orang Reaktif Corona

Petugas saat melakukan tes swab antigen. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Satpol PP Provinsi Riau, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, TNI, Dishub Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru, beserta petugas medis RSD Madani Pekanbaru, Minggu (8/8/2021), sekitar pukul: 20.45 WIB hingga pukul 23.30 WIB menggelar operasi protokol kesehatan. Dalam razia, petugas menerapkan sanksi denda kepada beberapa tempat usaha dan melalukan tes swab antigen, 2 orang ditemukan reaktif Covid-19.

Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni, operasi yang dilakukan Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 dan menindak lanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17/SE/SATGAS/2021, Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

"Sasan operasi yang pertama Tonze Coffe Shop di Jalan Ronggo Warsito. Dilakukan swab antigen kepada 13 Orang pengunjung dan karyawan. Total swab antigen sebanyak 13 orang. Hasil swab antigen reaktif 1 orang, di bawa langsung ke rusunawa. Non reaktif 12 orang," sebut Yendri Doni.

Untuk pelaku usaha disampaikan Yendri Doni, diberikan sanksi administratif sebesar Rp 300.000 oleh penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru.

Kemudian sasaran berikutnya Pasi Coffe di Jalan Ronggo Warsito. Dilokasi ini petugas melakukan swab antigen kepada 16 orang pengunjung dan karyawan. Hasilnya1 orang reaktif Covid-19, dan di bawa ke tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah kota di rusunawa. Sedangkan 15 orang non reaktif.

"Pelaku usaha diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Kemudian Bitter Coffe di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, disini dilakukan swab antigen kepada 13 orang pengunjung dan karyawan. Hasil swab antigen keseluruhan non reaktif. Pelaku usaha diberikan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 oleh penyidik Satpol PP Kota Pekanbaru," terang Yendri Doni.

Petugas juga menerapkan sanksi administratif kepada 1 orang pengunjung yang tidak memakai masker sebesar Rp 100.000.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar