Sekolah Tidak Boleh Tahan Ijazah Peserta Didik

Ilustrasi peserta didik. Foto: Int

Detil.co,Pekanbaru - Ijazah salah satu peserta didik yang sempat tertahan di SMPN 25 Kota Pekanbaru telah dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media di komplek MPP Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (6/2/2020) pagi.

Abdul Jamal kepada media menyebut ada komunikasi yang tak terjalin bagus antara sekolah dengan orang tua peserta didik.

"Kita sudah cek, kita minta agar ijazah itu diberikan dan sekarang sudah diberikan kepada orang tua siswa. Karena ini bukan masalah uang SPP. Tidak ada hubungannya uang iuran dengan siswa tidak boleh ujian, tidak terima rapor, atau atau ijazahnya ditahan," terang Abdul Jamal.

Abdul Jamal tak menampik masih ada beberapa sekolah melakukan hal tersebut. Dirinya menegaskan, akan mengevaluasi Kepala Sekolah yang menahan ijazah. Disisi lain, Abdul Jamal menyayangkan orang tua peserta didik tidak langsung melapor ke Disdik, melainkan ke Ombudsman.

"Sekali lagi saya sampaikan, apapun alasannya sekolah tidak dibenarkan melakukan penahanan ijazah, tidak terima rapor. Tapi laporkan ke kita dulu lah, kan ada tahapan dan kajiannya," ujarnya.

Abdul Jamal menegaskan, sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik apa pun persoalannya.

"Apapun permasalahan yang dialami antara siswa dengan pihak sekolah, yang namanya ijazah tidak boleh ditahan. Ijazah itu hak siswa yang harus diberikan," tegasnya.(Detil.co5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar