Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Temukan 1 Kg Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan seorang mahasiswa berinisial FS (21). Ia kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja kering di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Sabtu (9/7/2022) sore, sekitar pukul

Detil.co,Pekanbaru - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, mengamankan seorang mahasiswa berinisial FS (21) lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja kering di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, pada Sabtu (09/07/2022) sore lalu, sekitar pukul 18.00 wib. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat digerebek, di kamar kos tersangka petugas menemukan 1 kilogram ganja kering yang disimpan didalam box fresh tea warna hijau.

"Tim Opsnal Subdit I memperoleh info dari masyarakat tentang adanya pelaku diduga memiliki menguasai dan mengedarkan ganja diwilayah Pekanbaru," kata Sunarto, Kamis (28/07/2022) di ruang Tribrata Polda Riau.

Selanjutnya, dipimpin Panit 1 Ipda Deded Kiswandi, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada pukul 18.00 WIB, polisi berhasil membekuk pelaku.

"Disaksikan ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan kamar kos tersangka dan mendapati 1 buah kotak warna hijau berisikan narkotika jenis ganja kering dan sebuah timbangan," terang Sunarto.

Diakui Tersangka, barang haram tersebut dikirim oleh Pelaku berinisial HO (DPO) dari Medan menggunakan bus.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar