Pelanggar PHB Meningkat, Petugas Gabungan Jaring 388 Orang

Pelanggar Perwako 130 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB) yang terjaring jalani sanksi kerja sosial. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Jumlah pelanggar perilaku hidup baru (PHB) meningkat. Hingga Minggu (26/10/2020) dinihari, tim gabungan jaring 388 pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops Yendri Doni, Senin siang, di Kecamatan Tenayan Raya, petugas jaring 29 pelanggar. 29 orang pelanggar ini jalani sanksi kerja sosial membersihkan gorong-gorong.

Sementara di Kecamatan Rumbai Pesisir, petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 20 orang jalani sanksi sosial, dan 3 orang teguran lisan

Di Kecamatan Pekanbaru Kota nihil pelanggar. Kecamatan Bukit Raya 31 pelanggar. Dengan rincian, 18 orang sanksi sosial, dan 13 orang teguran lisan.

Di Kecamatan Rumbai terjaring 44 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang sanksi sosial, 8 orang sanksi lisan. Kecamatan Sukajadi 17 pelanggar. 17 pelanggar jalani sanksi kerja sosial.

Di Kecamatan Lima Puluh terjaring 12 pelanggar. 12 pelanggar jalani sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Senapelan ada 17 pelanggar. 17 pelanggar jalani sanksi sosial.

Kecamatan Payung Sekaki terjaring 25 pelanggar. Dengan rincian, 17 orang jalani sanksi kerja sosial. 8 orang sanksi pernyataan.

Sedangkan di Kecamatan Sail, petugas gabungan jaring 34 pelanggar. Dengan rincian, 12 orang sanksi kerja sosial. 5 orang sanksi surat pernyataan, dan 17 orang teguran lisan.

Di Kecamatan Marpoyan Damai terjaring 19 pelanggar. 19 pelanggar ini jalani sanksi sosial. Di Kecamatan Tampan terjaring 119 pelanggar. Dengan rincian, 9 orang sanksi sosial. 110 orang teguran lisan.

"Untuk hunting di MPP jumlah pelanggar sebanyak 18 pelanggar. Dengan rincian, 15 orang sanksi sosial, dan 3 orang sanksi pernyataan," terang Yendri Doni.

Lewat media, Yendri Doni mengingatkan masyarakat agar terapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar