Tagih Tunggakan Pajak, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam menagih pajak yang belum disetorkan wajib pajak (WP). Upaya ini dilakukan salah satu cara dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah (PAD).

"Kita sudah lakukan penagihan-penagihan dan sudah lakukan tindakan-tindakan, tetapi tidak ada respon dari WP, makanya kita bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan aktif," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media dikantornya, Selasa (23/3/2021),

Dalam memungut pajak, disampaikan Zulhelmi Arifin, berbagai upaya sudah dilakukan, seperti melalui seluruh rangkaian yang bersifat persuasif.

"Kemaren kita juga melakukan penempelan disalah satu objek pajak hotel dan pajak restoran dikarenakan tunggakan. Sebenarnya kita tidak mau melakukan hal itu, komunikasi melalui surat kita juga sudah. Artinya seluruh rangkaian persuasif sudah kita lakukan, mau tidak mau langkah itu terpaksa kita lakukan, agar WP menunaikan kewajibannya," jelasnya.

Dikatakan mantan Camat Rumbai ini, ada tiga kewajiban yang mesti dijalani WP, diantaranya memungut pajak dari masyarakat, melaporkan, dan menyetorkannya.

"Kewajiban wajib pajak itu tiga, dia wajib pungut, dia wajib lapor dan dia wajib setor. Ini kewajiban. Pajak sudah dipungutnya, sudah dilaporkannya, tetapi belum disetorkannya (ke Bapenda). Itu yang kita ingatkan, bahwa itu bukanlah uang perusahaan itu, itu adalah uang pemerintah yang dibantu oleh para WP itu untuk mengumpulkannya (dari masyarakat) dan menyetorkannya kepada kita. (Pajak) Digunakan untuk membiayai pelayanan pelayanan publik yang ada di Kota Pekanbaru," jelas Zulhelmi Arifin.

Zulhelmi mengungkap, ada lebih kurang 200 WP restoran yang belum menyetorkan pajak ke Bapenda Kota Pekanbaru.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar