Polresta Pekanbaru Buru Empat Pelaku Hipnotis PNS BKD Riau
Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangeran Hidayat
LAM Pekanbaru Ziarah ke Makam Pahlawan Khusuma Darma
Tahun Ini Bagian Hukum Usulkan Puluhan Perwako Pekanbaru Direvisi

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Setdako Pekanbaru pada Tahun 2023 ini mengusulkan lebih kurang 56 peraturan walikota (perwako) untuk direvisi dan ada yang direkomendasi untuk dicabut.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto menjelaskan, puluhan peraturan kepala daerah (perkada) yang diusulkan untuk direvisi atau dicabut itu, karena terkait perubahan regulasi.
"Ada beberapa yang kita rekomendasikan untuk dicabut dan ada beberapa yang kita rekomendasikan untuk di revisi. Revisinya karena terkait perubahan regulasi diatasnya yang menjadi cantolan perwako ini diawalnya," jelas Edi Susanto, Sabtu (26/8/2023).
Diungkapkan Edi Susanto, salah satu aturan yang dilakukan revisi seperti regulasi yang mengatur tentang hiburan umum dan Perwako tarif bongkar muat.
"Misalnya contoh perda. Perda kan ada yang mengatur tentang hiburan umum, turunannya kan ada perwako. Perdanyakan sudah tidak relevan, maka ketika perdanya itu sudah tidak relevan, juga tidak relevan dengan perwakonya," jelasnya.
Menurut Edi Susanto, proses revisi atau pembahasan perkada dan perda hingga mendapat persejutuan dan penandatangan dari Mendagri melalui Dirjen Otda memakan waktu paling lama satu bulan.
"Karena kita ini kepala daerahnya penjabat, jadi berdasarkan surat edaran menteri, daerah yang kepala daerahnya penjabat, untuk pembahasan perkada dan perdanya harus mendapat persejutuan dari menteri melalui Dirjen Otda dalam hal ini Direktur PHD. Kalau prediksi saya itu paling lama untuk satu perwako, sampai ke proses persetujuan penandatangannya, itu satu bulan lah paling lama," terangnya.(Detil.co/03)

Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar