Terbitkan Perwako, Pemko Pekanbaru Larang Penggunaan Kantong Plastik

Ilustrasi. Foto: Net

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Peraturan Walikota (Perwako) terkait larangan penggunaan kantong plastik ini telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho pada Jumat (28/11/2025).

Perwako ini berlaku untuk sejumlah badan usaha. Diantaranya, pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

"Kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru," kata Agung Nugroho.

Pemerintah mengarahkan agar kantong plastik diganti dengan kantong yang ramah lingkungan. Agung menyebut, hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga lingkungan.

Penghentian penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan, juga sebagai upaya dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota hijau (Green City).

"Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian yang sebesar-besarnya kepada seluruh badan usaha dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru," ucap Agung.

Pemko Pekanbaru saat ini tengah berupaya dalam mewujudkan green city dengan berbagai kebijakan yang dibuat. 

Apalagi sejak beberapa bulan terakhir Walikota Agung Nugroho telah mengeluarkan surat edaran, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru diminta untuk menggunakan tumbler, dalam upaya mengurangi pemakaian plastik.

Agung menyebut, pemerintah tengah menjalankan program Green City. Langkah nyata lainnya adalah kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Sampah di sana diolah menjadi energi listrik.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar