Terlibat Kasus Pungli Perekrutan THL, Dua Pejabat RSD Madani Dicopot Tidak Hormat
Detil.co,Pekanbaru - Terlibat kasus pungutan liar (pungli) perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSD Madani, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di rumah sakit tersebut, dijatuhi sanksi berat.
Dua dari tiga ASN yang terlibat pungli adalah pejabat di RSD Madani milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka dicopot dari jabatannya secara tidak hormat oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Pemberian sanksi ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.
"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, itu mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat itu tentu non job (copot jabatan)," ungkap Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyampaikan bahwa dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, diketahui para oknum tersebut ada yang menerima hingga Rp70 juta dari pungli perekrutan THL.
"Ada yang Rp70 juta, jadi macam-macam ya yang mereka terima," beber Zulhelmi Arifin.
Selain itu, ketiga oknum ASN tersebut juga diminta untuk mengembalikan uang yang sudah mereka terima dari para THL. Sekda juga memperingatkan ASN lainnya supaya bisa menjaga integritas.
Jangan main-main dalam pelayanan ke masyarakat, apalagi melakukan pungli. Sementara itu, Zulhelmi menyebut ketiga oknum ASN juga dilakukan pembinaan dan dipindahkan instansi lainnya.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar