Tiang Reklame, Walikota: Tidak Berizin Tertibkan, Tak Ada Toleransi, Potong!

Walikota Pekanbaru Firdaus saat audiensi dengan pelaku usaha bidang periklanan Pekanbaru di Ruang Rapat Walikota Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (4/11/2020). Foto: Humas.

Detil.co,Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus menegaskan seluruh tiang reklame (bando) atau bangunan yang melintang di jalan di potong. Ini telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini menginstruksikan Tim Yustisi untuk menertibkan tiang reklame yang tidak mengantongi izin. 

Bukan itu saja, dirinya juga menyinggung, untuk tiang reklame yang sudah mengantongi izin, namun titik tiang tidak sesuai, Firdaus juga meminta pelaku usaha memindahkan sendiri tiang miliknya. 

"Untuk yang tidak berizin, tertibkan!. Tak ada toleransi lagi. Satpol PP, saya tegaskan kembali yang tak berizin tak perlu disurati, langsung potong. Tak ada bangunan yang melintang diatas jalan," ujar Firdaus menegaskan.

Hal ini diketahui saat Firdaus menggelar audiensi dengan pelaku usaha bidang periklanan Pekanbaru di Ruang Rapat Walikota Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (4/11/2020).

Dalam momen itu, Firdaus meminta masukan dari pengusaha periklanan terkait evaluasi dan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda Nomor 24 Tahun 2013. 

Dicontohkannya, pada pasal 24 Perda Nomor 4 Tahun 2018 berbunyi, walikota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame. Ditegaskan, dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

"Kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada," ujar Firdaus.

Firdaus juga meminta agar pelaku usaha bidang periklanan untuk tertib adminstrasi. Selain itu, pada revisi perda lama yang telah disebutkan, juga harus memperhatikan beberapa aspek. "Apa Aspek itu, seperi UU Nomor 11 tahun 2020, omnibuslaw, uu lingkungan hidup, lalu lintas jalan dan   Pertaturan Kementerian PUPR," jelas Firdaus.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar