Tidak Kantongi Izin Operasi Selama Ramadhan, Rumah Makan Bisa Disegel

Petugas Satpol PP sita kursi rumah makan yang nekat beroperasi di bulan puasa ramadhan, Selasa (27/4/2021). Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru- Rumah makan yang tidak mengantongi izin beroperasi selama ramadhan, namun tetap nekat beroperasi, bisa dilakukan penyitaan aset atau bahkan penyegelan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto kepada media, Selasa (27/4/2021).

"Bagi pelaku usaha yang tidak punya izin, membuka, itu sanksinya berat oleh Satpol PP. Boleh Satpol PP lakukan penyitaan, kalau perlu penyegelan. Kalau tidak salah, penyegelan itu ada prosedurnya," terang Quarte Rudianto.

Namun demikian dikatakan Quarte Rudianto, teknis dilapangan merupakan kewenangan Satpol PP.

"Kalau untuk teknis dilapangannya, kami serahkan sepenuhnya ke Satpol PP, misalnya pencabutan izin," sebutnya.

Data terakhir, DPMPTSP sudah menerbitkan 123 izin beroperasi rumah makan yang tidak beragama Islam.

"123 yang sudah dikeluarkan izin. Kami bagian izin, khusus (untuk pengurusan izin operasional rumah makan) yang tidak beragama Islam," tutupnya.

Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi penurunan rumah makan non muslim yang mengajukan izin beroperasi selama puasa ramadhan.

"Kalau data tahun lalu tidak banyak, sekitar 150 paling banyak. Tidak jauh beda. Untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus izin, persyaratan melalui OSS, NIB atau Nomor Induk Berusaha, dan kita tekankan dengan layak higienisnya," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar