Tidak Taat Pajak, Bapenda Pekanbaru Tempel Stiker Bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah

Petugas Penindakan dan Penagihan Bapenda Pekanbaru menempelkan peringatan di salahsatu objek Pajak Restoran yang tidak memenuhi kewjiban perpajakannya, Rabu (23/10/2024) siang. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Tim Penagihan dan Penindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru melakukan penempelan stiker pada objek wajib pajak restoran yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Lokasi pemasangan stiker dilakukan di dua pusat perbelanjaan, Mal SKA dan Living World, Rabu  (23/10/2024) siang.

Kepala Bapenda Dr. Alek Kurniawan, M.Si ditempat terpisah menyebutkan bahwa kegiatan penempelan ini adalah dalam rangka perwujudan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tak kunjung secara patuh memenuhi kewajiban perpajakan daerah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang lalai ataupun sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pajak restoran” ucap Akur, sapaan karib Alek Kurniawan.

Sejatinya pajak restoran adalah uang masyarakat yang dipotong oleh pengusaha restoran ketika mereka (masyarakat selaku konsumen) melakukan transaksi di objek tersebut makanya jenis pajak ini disebut dengan self asesment atau pemungutan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. 

Bapenda Pekanbaru meminta pelaku usaha untuk jujur dalam melapor dan menyetorkan pajaknya. Karena pajak yang ditagih ke pelaku usaha bukanlah pajak yang dibebankan kepada pengusaha melainkan uang masyarakat yang telah dipotong didepan ketika mereka melakukan pembayaran atas jasa restoran yang disediakan.

“Jadi Pajak Restoran ini sifatnya adalah titipan uang masyarakat yang dipotong pengusaha, jadi kalau tidak disetorkan, itu keterlaluan sekali” tegas Akur.

Dicontohkan Akur, misalnya untuk satu porsi makanan ditetapkan harganya sebesar Rp10 ribu. Namun disaat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan tersebut dinaikkan menjadi Rp11.000 karena adanya pajak restoran 10 persen.

Kembali ke soal penempelan tadi, stiker penempelan yang bertuliskan “Objek Pajak ini belum melakukan pembayaran pajak daerah, segera lakukan pembayaran Pajak Daerah” akan dicopot oleh petugas ketika Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Jadi, stiker penempelan akan kami copot setelah Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya” cetus Akur lagi.

Namun apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib pajak tidak menggubris peringatan ini, Akur menyebut Tim Bapenda akan melanjukan kepada tahapan Pemeriksaan Pajak daerah, untuk selanjutnya tim Pemeriksaan tersebut akan menghitung besaran pajak daerah terutangnya dan melakukan upaya hukum lanjutan. Eks Sekretaris DPRD ini juga menyebut bahwa Bapenda juga dapat merekomendasikan ke perangkat daerah pengampu perizinan untuk mencabut izin usaha terhadap WP yang tak patuh tersebut.

Berkaca dari hal ini, Akur berharap seluruh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhannya agar terhindar dari penindakan semacam ini.

“Perlu diingat juga, bahwa stiker peringatan tidak dapat dicopot atau dihilangkan oleh siapapun secara sepihak, kalau itu dilakukan terancam sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP,” Pungkasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar