Urus Pindah Desa/Kecamatan PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan di UPT Bapenda Pekanbaru
Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru kini memberikan akses lebih mudah bagi wajib pajak, yang ingin mengurus pemindahan desa/kelurahan/kecamatan dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pasalnya, terhitung 1 Juli 2026 lalu, Bapenda Pekanbaru telah memberikan akses bagi masyarakat untuk dapat mengurus pemindahan pajak tersebut melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru.
"Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan PINDES (Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unitekantat Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah (bangunan) wajib pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru dalam mempercepat pelayanan dan mendukung Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Berikut alamat UPT Bapenda Pekanbaru yang dapat diakses oleh wajib pajak untuk mengurus pemindahan alamat pajak tersebut:
UPT I di Jalan Rupat Nomor 10 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
UPT II di Jalan Sekolah Nomor 3,Kecamatan Rumbai.
UPT III di Jalan Arifin Ahmad (Kantor Camat Marpoyan Damai).
UPT IV di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Ruko Atria Blok B 3 Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
UPT V di Jalan HR.Soebrantas Komplek Kantor Camat Binawidya.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar