Wajib! Ruko di Jalan Prokol Sediakan Tempat Sampah

Ilustrasi tempat sampah. Foto: Int

Detil.co,Pekanbaru - Rumah toko (ruko) yang berada di sepanjang jalan protokol wajib menyediakan tempat penampungan sampah (TPS) sementara. Kewajiban ini dikatakan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kepada media.

Terkait pengadaan TPS sementara disetiap ruko, dikatakan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Fiora Helmi Selasa (4/2/2020), pihaknya telah mensosialisasikan dan menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik ruko.

"Sampai sekarang kita masih menunggu respon dari pemilik ruko," ungkap Fiora Helmi.

Menurut Fiora Helmi, ada keraguan pemilik ruko menyediakan TPS sementara, dengan alasan khawatir di curi dan dijadikan tempat pembuangan sampah bagi pihak lain.

"Tapi kalau semua pemilik ruko bisa menyediakan, maka ke khawatiran tersebut akan terjawab. Itu yang sedang kita carikan solusinya, bagaimana semua pemilik ruko bisa menyediakan wadah sampah masing-masing," ulas mantan Camat Marpoyan Damai ini.

Meski ada kekhawatiran dari pemilik ruko, lanjut Fiora, pihak DLHK tetap mewajibkan ruko di jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah.

"Bagaimanapun, kami tetap dengan formula awal, bahwa wadah tersebut wajib disediakan oleh pemilik ruko di sepanjang jalan protokol. Karena ini merupakan salah satu upaya meminimalisir pembuangan sampah di sembarang tempat," tutupnya.(Detil.co5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar