Ahli Waris Penerima Santunan Kematian Mesti Kantongi SKTM dari Kelurahan

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Santunan kematian yang nantinya akan di programkan pada tahun 2023 disalurkan cara tunai. Proses penyaluran dengan cara tunai sudah dimasukkan dalam draft peraturan walikota (Perwako) Santunan Kematian yang telah disempurnakan. Ahli waris penerima bantuan nantinya mesti menyiapkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak kelurahan.

Selain SKTM dari kelurahan, persyaratan lain yang harus dipenuhi surat keterangan waris, Kartu Keluarga, KTP Kota Pekanbaru dan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

"Kemaren itu sistem pembayarannya kita buat non tunai. Namun pak wali kota menginginkan, begitu ada kejadian dan kita mendapatkan laporan baik dari RT maupun RW atau warga setempat, kita langsung turun mengantarkannya. Tidak ada lagi istilah (menunggu)," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretarit Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Selasa (29/11/2022).

Bagi ahli waris, dikatakan Edi Susanto, diberi waktu paling lama 30 hari untuk melaporkan atau menyampaikan persyaratan dalam mendapatkan santunan kematian. Ahli waris tidak mesti melaporkannya ke Dinas Sosial, namun bisa melalui RT ataupun RW.

"Dia tidak mesti langsung lapor ke Dinas Sosial, bisa melaporkannya ke RT atau RW saja sudah selesai. Nanti diurusla suratnya. Selain itu, untuk mempermudah masyarakat, masyarakat tidak perlu susah-susah ke Tenayan untuk mengantarkan permohonan, cukup mengantarkan ke kantor lurah, nantik petugas TKSK yang ditugaskan oleh Dinas Sosial yang mengambil permohonan dan terus memverifikasi," terang Edi Susanto.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah melakukan perbaikan draft Perwako Santunan Kematian dan Perwako Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sebelumnya diajukan ke Biro Hukum Provinsi Riau. Draft perwako yang disempurnakan kemudian diajukan kembali ke Biro Tapem Riau.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru pada 2023 mendatang berencana memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga kurang mampu sebesar Rp1 juta yang dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar