Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemko Berencana Terapkan PSBM

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala kelurahan. Pemerintah kota terganjal regulasi penerapan PPKM. 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengungkapkan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM, pemerintah kota harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. 

"PPKM mikro itu setelah kita pelajari. Itu untuk di luar pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru di prioritaskan untuk Jawa dan Bali," ujar Firdaus, Jumat (26/3/2021). 

Menurutnya, pemerintah kota bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat resiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah. 

Firdaus menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19. 

"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kita berskala Kelurahan. Sekali lagi regulasi nya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kita akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya. 

Ditambahkan Firdaus, kecuali nanti tingkat resiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar