Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Inventarisasi Peraturan Daerah

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. Foto: dok /Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Setdako Pekanbaru saat ini tengah menginventarisasi peraturan daerah (perda) ataupun peraturan kepala daerah (perkada).

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, berdasarkan inventarisasi, ada aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Berdasarkan hasil inventarisasi kita, ada beberapa perda dan perwako yang menurut kita sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hari ini. Dan kita juga sudah beberapa kali menyurati semua OPD," ungkap Edi Susanto, Selasa (22/8/2023).

Menurut Edi Susanto, perda maupun perwako yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini seperti Perwako tentang tarif bongkar muat dan Perda hiburan umum.

"Ada beberapa perwako dan perda yang tidak relevan dengan Undang-undang dan kemudian perubahan Undang-undang Nomor 6 tentang cipta kerja. Itu sudah kita justifikasi, kita sudah teruskan kepada seluruh OPD. Kemudian tindakan apa yang harus dilakukan oleh OPD, kita sudah pandu di dalam surat kita," terangnya.

Perwako tentang tarif bongkar muat dan Perda hiburan umum yang sudah tidak relevan, dikatakan Edi Susanto, sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2023.

"Hari ini kita sudah masukkan ke propemperda tahun 2023 untuk dilakukan perubahan terhadap perda hiburan umum. Itu baru sebagian, kita masih dalam proses inventarisasi, tetutama terhadap perda dan perwako yang sudah berumur dikategorikan 20 tahun keatas," jelasnya.(Detil.co/03)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar