Bangunan Langgar Aturan, DPMPTSP Terbitkan Edaran GSMB

Surat edaran larangan mendirikan bangunan tambahan (GSMB). Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Menyikapi banyaknya pemilik bangunan yang melanggar aturan dalam mendirikan bangunan, seperti mendirikan bangunan tambahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat edaran larangan membangun disepanjang Garis Sempadan Muka Bangunan (GSMB). 

Informasi ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Sekretaris, F Rudi Misdian, Rabu (22/1/2020) pagi.

"Larangan membangun atau menambah disepanjang GSMB. Ini memang sudah keluar surat edarannya. Nanti akan kita showkan kebeberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota dan Kecamatan Senapelan," terang  F Rudi Misdian pada Detil.co.

Surat edaran nanti dikatakan F Rudi Misdian, akan diedarkan langsung oleh masing-masing kecamatan.

"Ini melalui kecamatan. Kita koordinasi dengan kecamatan. Dalam minggu ini (diedarkan)," sebut F Rudi Misdian.

Ditegaskan F Rudi Misdian, pemerintah kota Pekanbaru awal ini melakukan pendekatan persuasif. Dan mengingatkan agar masyarakat mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

"Kita persuasif sifatnya. Namanya surat edaran. Jadi kita imbau jangan sampai ada pelanggaran. Mereka juga berusaha dan mencari makan. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harapkan kesadaran masyarakatnya," tutupnya.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar