BPKAD Persilakan Kecamatan Ajukan Pencairan Insentif RT RW

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Detil.co,Pekanbaru - Pihak kecamatan saat ini sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) insentif Ketua RT dan RW kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal mempersilahkan kecamatan untuk mengajukan pencairan insentif RT RW kepada pihaknya.

"Kalau sekiranya ada permintaan, kita sudah bisa bayarkan sekarang. Jadi silahkan para camat selaku pimpinan OPD yang ada di kecamatan mengajukan pencairan kepada kami, insyaAllah kami cairkan," terang Syoffaizal, Jumat (16/4/2021).

Disampaikan Syoffaizal, pencairan yang diajukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.

"Untuk pencairan dua bulan, itu menyangkut honor RT RW. Sudah ada juga yang kami cairkan," ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Anto saat dihubungi menambahkan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Tenayan Raya sudah mengajukan pencairan insentif RT RW.

"Baru dua kecamatan yang ngajukan (pencairan), Payung Sekaki sama Tenayan," ucapnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar