Cegah Pungli, DLHK Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Bayar Retribusi Sampah Secara Non Tunai

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi. Foto: Ista

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) dalam memungut retribusi pelayanan kebersihan kepada masyarakat dilapangan.

Plt DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan, belum diterbitkannya SPT guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) retribusi pelayanan kebersihan.

"Dari bulan April sampai dengan sekarang, itu belum ada DLHK mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut. Itu kenapa? Karena sudah terlalu banyak laporan-laporan masuk ke APH, ke kita, itu (oknum) mereka melakukan pungli dilapangan," jelas Reza kepada Detil.co, Senin (7/10/2024).

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai. Masyarakat dapat membayar retribusi lewat BRI maupun Bank Riau Kepri.

"Itu sudah jelas, kita tidak boleh memungut melalui tunai, harus non tunai, itu ada BRI dan BRK. Terkait itu sudah ada edaran pak wali yang baru," kata Reza.

"Jadi sekarang, 1 Oktober kemaren, kita sudah keluarkan SPT, tapi SPT nya tidak kita pakai untuk memungut retribusi, kita pakai tenaga harian lepas yang ada di DLHK yang mau bekerja, tetapi dia memungut tidak melalui tunai, disitu kita jelaskan juga," Reza menambahkan.

Jika ada oknum dlapangan yang meminta retribusi pelayanan kebersihan  kepada masyarakat secara tunai, Reza menegaskan hal tersebut pungli.

"Pungli. Suruh lapor polisi. Kita saat ini melalui non tunai semua," tegasnya.

Lewat media, Plt Kepala DLHK Pekanbaru ini mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai.

"Diimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan itu melalui non tunai. Jangan ada lagi mau ngasih. Kita akan terus lakukan evaluasi," tutupnya.

Penjelasan mengenai retribusi sampah ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi menanggapi pertanyaan media terkait adanya laporan kutipan retribusi sampah dilapangan dilakukan oleh orang yang berbeda.

Seperti disampaikan Beni, salah seorang warga yang membuka usaha di Jalan Pepaya. Dirinya mengatakan.

"Sebelumnya kutipan sampah dilakukan oleh petugas Deri. Selama ini kutipan uang sampah dipungut bapak itu dan tidak ada masalah. Tapi belakangan ada petugas lain yang mengaku bernama AH. Dia mengatakan untuk wilayah Kecamatan Sukajadi dia yang ngutip uang sampah, bukan Deri," ungkap Beni.

Namun Beni mengaku, uang retribusi sampah tempat usahanya tidak diberikan kepada AH, karena setelah menghubungi petugas Derik dari DLHK, Deri menyebutkan, kutipan yang dilakukan oleh AH adalah pungutan liar (Pungli).

Untuk diketahui, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut langsung retribusi tersebut.

Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.(Detil.co/02)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar