Cegah Pungli Retribusi Sampah, DLHK Pekanbaru akan Pasang Stiker di Setiap Badan Usaha
Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) retribusi sampah yang mengatasnamakan DLHK. Kutipan retribusi sampah saat ini sudah dilakukan secara non tunai.
Sosialisasi yang dilakukan pihak DLHK Kota Pekanbaru, baik melalui media sosial ataupun media cetak.
"Kami sudah sering sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, maupun melalui media cetak. Tidak ada lagi yang namanya retribusi itu secara tunai, tapi non tunai," terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra kepada Detil.co, Senin (28/7/2025).
Saat disampaikan masih adanya keluhan dari masyarakat terkait pungli retribusi sampah, Reza tidak menampik hal tersebut.
"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran (pungli) itu, yang mengatasnamakan DLHK dan itu sudah ditangkap dan diproses oleh pihak Polresta," ujarnya.
"Untuk memutus mata rantai (pungli) ini, kita butuh peran serta dari masyarakat juga, jangan mudah percaya lagi terhadap itu. Berani menolak, kalau ada kutipan retribusi mengatasnamakan DLHK atau mengatasnamakan UPT. Karena saat ini retribusi ini dibayar secara non tunai," jelasnya.
Dalam waktu dekat, kata Reza, pihaknya akan memasang stiker di setiap badan usaha, dengan tujuan agar tidak ada lagi praktik pungli ditengah masyarakat.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini, kita intenskan lagi sosialisasinya. Walau sosialisasi ini sudah sering juga kami lakukan. Nanti kami akan membuat stiker dan akan kami pasang stiker itu di badan-badan usaha. Kami mengimbau, jika ada lagi (pungli), masyarakat harus tegas dan secara keras menolaknya. Videokan orang yang memungut itu dan laporkan ke DLHK," ulasnya.
Untuk diketahui, ada 32 ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru dalam kutipan retribusi sampah, dan pembayaran retribusi itu dilakukan secara non tunai.
Berikut ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru:
Jalan Arifin Ahmad
Jalan Yos Sudarso
Jalan SM Amin
Jalan Tuanku Tambusai
Jalan Akses Siak 2
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Soekarno Hatta
Jalan HR Soebrantas
Jalan Naga Sakti
Jalan Riau
Jalan Riau Ujung
Jalan Datuk Setia Maharaja
Jalan Pesantren
Jalan Air Hitam
Jalan Hang Tuah
Jalan HM Imam Munandar
Jalan Hang Tuah- Simpang Pesantren
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Sultan Syarif Kasim
Jalan KH M Dahlan
Jalan Diponegoro
Jalan Patimura
Jalan Gajah Mada
Jalan Cut Nyak Dhien
Jalan Ahmad Yani
Jalan M Yamin
Jalan H Juanda
Jalan Adi Sucipto
Jalan Kartama
Jalan Cipta Karya
Jalan Imam Bonjol
Jalan Garuda Sakti.
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar