Cegah Pungli Retribusi Sampah, DLHK Pekanbaru akan Pasang Stiker di Setiap Badan Usaha

Foto: DLHK Kota Pekanbaru

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) retribusi sampah yang mengatasnamakan DLHK. Kutipan retribusi sampah saat ini sudah dilakukan secara non tunai.

Sosialisasi yang dilakukan pihak DLHK Kota Pekanbaru, baik melalui media sosial ataupun media cetak.

"Kami sudah sering sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, maupun melalui media cetak. Tidak ada lagi yang namanya retribusi itu secara tunai, tapi non tunai," terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra kepada Detil.co, Senin (28/7/2025).

Saat disampaikan masih adanya keluhan dari masyarakat terkait pungli retribusi sampah, Reza tidak menampik hal tersebut.

"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran (pungli) itu, yang mengatasnamakan DLHK dan itu sudah ditangkap dan diproses oleh pihak Polresta," ujarnya.

"Untuk memutus mata rantai (pungli) ini, kita butuh peran serta dari masyarakat juga, jangan mudah percaya lagi terhadap itu. Berani menolak, kalau ada kutipan retribusi mengatasnamakan DLHK atau mengatasnamakan UPT. Karena saat ini retribusi ini dibayar secara non tunai," jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata Reza, pihaknya akan memasang stiker di setiap badan usaha, dengan tujuan agar tidak ada lagi praktik pungli ditengah masyarakat.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini, kita intenskan lagi sosialisasinya. Walau sosialisasi ini sudah sering juga kami lakukan. Nanti kami akan membuat stiker dan akan kami pasang stiker itu di badan-badan usaha. Kami mengimbau, jika ada lagi (pungli), masyarakat harus tegas dan secara keras menolaknya. Videokan orang yang memungut itu dan laporkan ke DLHK," ulasnya.

Untuk diketahui, ada 32 ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru dalam kutipan retribusi sampah, dan pembayaran retribusi itu dilakukan secara non tunai.

Berikut ruas jalan protokol yang menjadi kewenangan DLHK Kota Pekanbaru:

Jalan Arifin Ahmad

Jalan Yos Sudarso

Jalan SM Amin

Jalan Tuanku Tambusai

Jalan Akses Siak 2

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Soekarno Hatta

Jalan HR Soebrantas

Jalan Naga Sakti

Jalan Riau

Jalan Riau Ujung

Jalan Datuk Setia Maharaja

Jalan Pesantren

Jalan Air Hitam

Jalan Hang Tuah

Jalan HM Imam Munandar

Jalan Hang Tuah- Simpang Pesantren

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Sultan Syarif Kasim

Jalan KH M Dahlan

Jalan Diponegoro

Jalan Patimura

Jalan Gajah Mada

Jalan Cut Nyak Dhien

Jalan Ahmad Yani

Jalan M Yamin

Jalan H Juanda

Jalan Adi Sucipto

Jalan Kartama

Jalan Cipta Karya

Jalan Imam Bonjol

Jalan Garuda Sakti.


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar