Covid-19, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Detil.co,Pekanbaru - Ringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berikan stimulus pada masyarakat untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran 11 objek pajak.

Ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada media di kantornya, Jumat (8/1/2021).

Disampaikan Zulhelmi Arifin, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini Kota Bertuah masih berada di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda," ungkap Zulhelmi Arifin didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal, Jumat pagi.

Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak, kata pria yang akrab disapa Ami ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.

"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," ucapnya.

Dengan stimulus dan penghapusan denda, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya tepat waktu.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar