Dinas Sosial Bentuk Tim Verifikasi Penerima Santunan Kematian

Kepala Dinas Sosial, Idrus.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Sosial Kota Pekanbaru menargetkan sebelum akhir Desember 2022, tim yang akan melakukan verifikasi persyaratan penerima santunan kematian sudah dibentuk. 

Tim nantinya diisi oleh jajaran Dinas Sosial, baik Kepala Dinas, Kepala Bidang hingga tenaga harian lepas (THL).

"Kalau untuk pengarah kadis, untuk ketua tim Kabid Resos (Rehabilitasi Sosial) anggota tim ASN dan THL," terang Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru H Idrus kepada media, Selasa (29/11/2022).

Tim nantinya, lanjut Idrus, akan bekerjasama dengan RT maupun RW, serta Lurah terkait data warga penerima santunan kematian.

"Data tersebut tentunya diminta melalui RT dan RW, karena yang tahu persis warga yang meninggal itu RT dan RW. Kalau ada yang meninggal, kita berharap kepada RT setempat melapor ke Lurah, Lurah nanti akan melaporkan ke kita. Yang dilaporkan itu tentu yang miskin," ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM ini.

Setelah mendapatkan laporan, tim akan turun untuk melakukan verifikasi, layak atau tidaknya mendapatkan santunan kematian.

"Setelah mendapatkan laporan itu, tim baru turun untuk melakukan verifikasi, layak atau tidak mendapatkan santunan kematian. Langkah awalnya kita cek masuk tidak di DTKS, kalau tidak masuk, tetapi memenuhi kriteria, kita bantu dan sesegara mungkin kita daftarkan di DTKS. Penyalurannya tunai, kalau non tunai mungkin lama prosesnya," jelas Idrus.

Saat ini dikatakan Idrus, pihaknya tengah mempersiapkan administrasi yang diperlukan terkait santunan kematian. 

"Sekarang kami persiapkan administrasi santunan kematian yang diperlukan. Sebelum tahun 2023 sudah harus kami finalkan. Ini ditunaikan, kalau non tunai, prosesnya terlalu lama," ujarnya.

Jika memiliki cukup waktu, santunan kematian nantinya akan diserahkan langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. "InsyaAllah akan disalurkan langsung oleh bapak Pj Walikota Pekanbaru," kata Idrus.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru pada 2023 mendatang berencana memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga kurang mampu sebesar Rp1 juta yang dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar