Ini Syarat Penerima Bantuan Rumah Layak Huni

Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra S.STP M.Si. foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR tahun 2022 ini menganggarkan pembangunan rumah layak huni (RLH) bagi masyarakat Pekanbaru. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima bantuan.

Diantaranya, rumah atau bangunan yang ditempati oleh masyarakat bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan. Misalkan, rumah dalam kondisi rusak sedang, kemudian bermasalah dengan pencahayaan, kondisi bangunan seperti atap, dinding dan lantai rusak, bermasalah dengan sanitasi. Kemudian lahan harus milik sendiri.

"Iya. Persyaratannya sama dengan bantuan rumah layak huni di tahun 2021," ujar Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra S.STP M.Si, Rabu (27/4/2022).

Nama-nama warga penerima bantuan pembangunan RLH diusulkan oleh pihak kelurahan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru

Setelah usulan disampaikan, tim dari Dinas Perkim melakukan verifikasi kelapangan terhadap kelayakan penerim bantuan.

Pembangunan RLH dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK). Pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp 20 juta, sedangkan Rp 40 juta dianggarkan melalui APBD murni Pekanbaru. Dengan total anggaran per unit Rp 60 juta. Dengan jumlah RLH yang akan dibangun sebanyak 72 unit.

Untuk nama beserta SK penerima bantuan RLH yang diusulkan kelurahan sudah diajukan ke Kementerian PUPR. "SK ini yang di data pusat. Kalau sudah fix baru dilaksanakan," jelas Kevin.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar