Kapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Senin (03/10/2022) dihalaman apel Mapolda Riau. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Senin (03/10/2022) dihalaman apel Mapolda Riau. 430 orang personil Polri, Pom TNI, Dishub, Satpol PP serta personil Jasa Raharja yang hadir dalam apel tersebut.

Dimana, Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 tersebut akan digelar selama 2 pekan, yang akan dimulai pada Senin 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam amanatnya memberikan beberapa pesan kepada personil diantaranya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kemudian mencegah dengan maksimal potensi kecelakaan lalu lintas.

"Serta yang paling penting, agar seluruh personel jangan sesekali bersikap arogan kepada masyarakat. Tadi saya sudah sampaikan pimpinan harus turun, nanti menyapa mengingatkan teman-teman pengguna jalan," kata Irjen Pol M Iqbal.

Sementara kepada wartawan Kapolda Riau menjelaskan, sekitar 840 personel yang diturunkan dalam operasi zebra 2022. Jumlah tersebut terdiri dari personel Ditlantas Polda sebanyak 120 personel serta 720 Personil Polres jajaran. 

"Operasi ini mengedepankan kegiatan redukatif, persuasif, humanis dan gakkum terhadap pelanggaran kasat mata. Operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, Lakalantas dan fatalitas serta meningkatnya disiplin berlalu lintas," kata Kapolda Riau.

Diketahui sebelumnya, Polda Riau menggelar Ops Zebra Lancang Kuning 2022 resmi dimulai hari ini Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) mendatang. Adapun tema operasi kali ini ialah tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.

Ada 7 sasaran serta penindakan pelanggaran. Yakni tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan melawan arus dan pelanggaran kasat mata lainnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar