Kendaraan ODOL di Pekanbaru Dapat Dispensasi KIR

Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberikan dispensasi bagi angkutan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang akan melakukan uji KIR kendaraan. 

Bagi kendaraan ODOL diberikan dispensasi berupa penundaan normalisasi kendaraan mereka hingga enam bulan. Maka kendaraan ODOL tetap dapat melakukan uji KIR tanpa harus melakukan normalisasi kendaraan sesuai standar. 

"Tetap kita imbau mereka untuk KIR, karena ada solusi penundaan normalisasi. Jadi tidak serta merta langsung di potong," terang Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi, Rabu (3/11/2021). 

Namun, kendaraan ODOL ini harus telah di normalisasi pada uji KIR berikutnya atau enam bulan setelah pengujian kendaraan pertama. Kendaraan ODOL yang dimaksud adalah kendaraan yang memiliki tinggi, lebar, dan panjang tidak sesuai standar. 

Menurutnya, ini merupakan salah satu solusi untuk kendaraan ODOL yang enggan melakukan uji KIR secara berkala. Para pemilik angkutan menolak atau tidak melakukan uji KIR karena takut kendaraan mereka akan dinormalisasi. Kondisi ini membuat pendapatan dari retribusi PKB menurun. 

"Kami sudah memanggil kawan kawan pemilik angkutan gabungan truk itu. Kita cari solusi. Untuk saat ini kita beri keringanan, tapi untuk KIR berikutnya harus potong dimensi kendaraan mereka. Ini sudah berjalan, dari kementerian langsung itu surat edarannya," pungkasnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar