Kepala Diskop: 160 Koperasi Sudah Laksanakan RAT

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, Dr Idrus S.Ag M.Ag. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib dilakukan oleh pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'. Dan ini sudah dilakukan 160 koperasi di Kota Pekanbaru (RAT).

Ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, Dr Idrus S.Ag M.Ag, Rabu (25/11/2020).

Dikatakan Idrus, ratusan koperasi yang sudah melaksanakan RAT sudah melaporkan ke Diskop UMKM.

"Sekarang sudah sekitar 160 yang sudah melaksanakan RAT. Ini sudah melaporkan ke kita," ucap Idrus.

Dalam kesempatan ini, Idrus juga menyampaikan ada penambahan lima koperasi baru. Namun saat ini koperasi tersebut tengah dalam proses perizinan.

"Ada penambahan lima koperasi baru. Saat ini tengah berproses berbadan hukum. Kalau untuk membuat berbadan hukum, pengurus koperasi langsung mengurusnya ke notaris, notaris menjembataninya hingga ke ke Kementerian Koperasi dan Kemenkumham. Prosesnya ada sekitar tiga bulan," jelasnya.

Dalam membina koperasi, berbagai upaya dilakukan oleh Diskop UMKM Pekanbaru, satu diantaranya membina koperasi agar taat dalam melaksanakan RAT.

"(Koperasi) Yang tidak aktif itu yang lebih kita utamakan (pembinaan). Sama dengan mengobati orang. Orang yang di obati itu tentulah orang yang sakit," ujar Idrus mencontohkan.

"Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas," jelas Idrus.

Dijelaskan Idrus, RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran, kita minta kepada pengurus koperasi untuk dapat segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, disampaikan Idrus, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).

"Untuk keterangan lebih lanjut. Pihak koperasi bisa berkonsultasi langsung ke Diskop UMKM," tutupnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar