Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program Masjid Paripurna Pekanbaru

Masjid Al Firdaus, komplek perrkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Gagasan dan ide menjadi sebuah visi dan misi diusung oleh Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus - Ayat Cahyadi saat dirinya menjabat, yakni 'Terwujudnya Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani'. Ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012.

Pada tahun pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan sensing atau membuat potret kota Pekanbaru secara menyeluruh dalam semua aspek.

Saat itu didapatkanlah Potret Kota Pekanbaru tahun 2012 yang dikelompokkan dalam lima aspek, yaitu Sosial Masyarakat, Ekonomi, Lingkungan, Agama dan Budaya.

Untuk mewujudkan visi dan tujuan pembangunan tersebut, Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru melakukan lima strategi yang disebut dengan PANCA CITA.

Pertama, penataan dan pemanfaatan ruang yang efektif, efisien dan merata. Kedua, penyediaan infrastruktur dasar JALITA, yaitu Jalan, Air bersih atau sanitasi, Listrik dan Telekomunikasi. Ketiga, pembangunan kota modern, melalui konsep smart city atau kota pintar, liveable city atau kota layak hidup, dan green city atau kota ramah lingkungan dan berkelanjutan. Keempat, pembangunan kawasan perkotaan pekansikawan. Kelima, pemberdayaan masyarakat.

Tahap awal untuk mencapai masyarakat madani dilakukan dengan perubahan cara berfikir dan berperilaku melalui revolusi mental, membangun masyarakat berakhlak mulia, berkarakter dan berkualitas”.

Masyarakat yang berkualitas adalah masyarakat dengan indikator sehat jasmani dan rohani, cerdas, berpendidikan, menguasai keterampilan dan teknologi, berdaya saing serta cinta kepada budaya dan bangsa.

Melalui program pemberdayaan masyarakat, Firdaus dan Ayat Cahyadi telah berhasil meng-implementasikan berbagai program pembangunan berbasis wilayah dengan mengikutsertakan masyarakat tempatan.

Program ini merupakan inovasi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan melalui program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rumah Ibadah melalui program Masjid Paripurna.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT mengukuhkan para imam masjid paripurna di Pekanbaru. Pengukuhan berlangsung di Masjid Paripurna Agung Al Firdaus Bandar Raya Tenayan, Jumat (14/1/2022). Ist

Selama lima tahun memimpin Kota Pekanbaru, banyak keberhasilan yang telah dicapai dan dirasakan oleh masyarakat Kota Pekanbaru. Mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota metropolitan dengan masyarakat yang sejahtera terukur dengan Index Pembangunan Manusia atau IPM yang tertinggi di Provinsi Riau, serta menjadikan Kota Pekanbaru sebagai kota tujuan investasi terbaik di Indonesia.

Atas bukti keberhasilan yang telah dicapai semasa kepemimpinan Firdaus dan Ayat Cahyadi tersebut, masyarakat Kota Pekanbaru kembali mempercayakan Firdaus dan Ayat Cahyadi untuk memimpin Kota Pekanbaru lima tahun kedepan setelah memenangkan Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2017 dan dilantik pada tanggal 22 Mei 2017 untuk periode ke-2.

Pada periode kedua ini, Firdaus dan Ayat Cahyadi fokus pada perencanaan program-program pembangunan yang telah ditetapkan sebagai tuas penggerak prioritas pembangunan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancer.

Maka ditetapkan lima misi pembangunan jangka menengah Kota Pekanbaru tahun 2017 - 2022, yaitu :

1. Meningkatkan sumber daya manusia yang bertaqwa, mandiri, tangguh dan berdaya saing tinggi.

2. Mewujudkan pembangunan masyarakat Madani dalam lingkup masyarakat berbudaya Melayu.

3. Mewujudkan tata kelola kota cerdas dan penyediaan infrastruktur yang baik.

4. Mewujudkan pembangunan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi padat modal dengan sektor unggulan yaitu jasa, perdagangan dan industri.

5. Mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni atau Liveable City dan ramah lingkungan atau Green City

Pemerintahan yang melayani seluruh lapisan masyarakat dengan pelayanan yang lebih dekat, cepat, tepat, murah dan lebih baik.

Pekanbaru Smart City Madani adalah visi yang digagas oleh Walikota dan Wakil Walikota, Firdaus-Ayat.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT sampaikan kata sambutan saat pengukuhan imam masjid paripurna.

Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan 6 pilar sebagai indikator untuk mewujudkan konsep Smart City, yaitu Smart Government, Smart People, Smart Environtment, Smart Economy, Smart Mobility, dan Smart Living.

Dimasa kepemimpinan Firdaus-Ayat lah terwujudnya pembinaan 99 Masjid sebagai Masjid Paripurna di berbagai tingkatan, adanya insentif untuk para guru MDTA, adanya insentif untuk para Imam Masjid, serta adanya insentif untuk para Ketua RW maupun Ketua RT.

Pengembangan dan pembinaan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru dilatarbelakangi dengan mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, da'wah dan kegiatan lainnya, sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasullullah Salallahualaihiwassalam. Dan juga mewujudkan visi dan misi Kota Pekanbaru.

Masjid Paripurna adalah  bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah mahdhah (khusus) maupun ibadah ghairu mahdhah (ibadah secara umum) yang mempunyai kelengkapan yang lengkap dalam bidang idarah, imarah, ri'ayah, serta memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan manajemen masjid.

Untuk landasan hukum dari Masjid Paripurna, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah provinsi  Sumarera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19).

Kedua, keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan ibadah agama oleh pemeluknya.

Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru. Keempat, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru.

Visi dari Masjid Paripurna, terwujudnya Masjid Paripurna sebagai pusat pembinaan masyarakat menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (Negeri yang aman, subur, adil dan makmur dibawah ridho Allah SWT).

Sedangkan misi dari Masjid Paripurna, maksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen Masjid Paripurna secara profesional. Memakmurkan Masjid Paripurna melalui peningkatan kegiatan bidang idarah, imarah, dan ri'ayah. Melaksanakan kegiatan ibadah (mahdhah dan ghairu mahdhah), dakwah, zikir, dan ta'lim secara rutin dan terjadwal.

Kemudian melaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika. Melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya.

Tujuan Masjid Paripurna, mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan iman dan ibadah, serta akhlak masyarakat melalui kegiatan idarah, imarah, dan ri'ayah. Mewujudkan visi kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan, pusat kebudayaan melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa. Mewujudkan visi antara kota Pekanbaru sebagai smart city yang madani.

Diketahui ada 100 Masjid Paripurna. Dengan rincian, 2 Masjid Paripurna tingkat kota, 15 Masjid Paripurna tingkat kecamatan, dan 83 Masjid Paripurna tingkat kelurahan. Tahapan pembentukan Masjid Paripurna, ditetapkannya status Masjid Paripurna melalui keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 854 Tahun 2021 tentang penetapan status Masjid Paripurna se Kota Pekanbaru, dengan rincian:

1 Masjid Paripurna Tingkat Kota Pekanbaru pada tahun 2014, 15 Masjid Paripurna Tingkat Kecamatan pada tahun 2014, 58 Masjid Paripurna Tingkat Kelurahan  pada Tahun 2016, 25 Masjid Paripurna Tingkat Kelurahan baru dimekarkan di tahun 2017, 3 Masjid Paripurna di Kecamatan Baru pemekaran di tahun 2021 dan 1 Masjid Paripurna Tingkat Kota Pekanbaru di tahun 2022.

Untuk struktur kepengurusan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru, Dewan Pembina diisi oleh Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru dan Ketua MUI Kota Pekanbaru. Dewan Pengawas Inspektur Inspektorat, Ketua Umum Sekretaris Daerah, Wakil Ketua Bidang Idarah Asisten Pemerintah dan Kesra, Sekretaris Umum Kabag Kesejahteraan Rakyat.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar