Pemko Ajukan Draft Perwako Santunan Kematian ke Biro Tapem

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. Foto: dok /Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Setelah melakukan perbaikan draft Perwako Santunan Kematian dan Peraturan Walikota Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sebelumnya diajukan ke Biro Hukum Provinsi Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengajukan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tapem.

Disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretarit Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, draft perwako diajukan pada Jumat (25/11/2022).

Dijelaskan Edi Susanto, penyempurnaan dilakukan salah satunya pada warga miskin yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), namun warga tersebut berdasarkan hasil verifikasi, layak mendapatkan bantuan.

"Pak Pj Walikota berharap agar warga miskin yang tidak terdata di DTKS, tetapi dia masuk kategori miskin berdasarkan hasil verifikasi, kita bantu. Jadi bukan hanya warga miskin yang terdaftar dalam data DTKS saja, termasuk warga miskin yang tidak terdaftar di DTKS, ketika dia mendapatkan santunan kematian, langsung atau segera didaftarkan di DTKS. Itulah salah satu amanatnya didalam perwako itu," jelas Edi Susanto, Jumat siang.

Selain itu dikatakan Edi Susanto, terkait penyaluran santunan kematian yang sebelumnya dalam draft perwako bakal dilakukan non tunai, dilakukan perbaikan dan akan disalurkan dengan cara tunai.

"Kemaren itu sistem pembayarannya kita buat non tunai. Namun pak wali kota menginginkan, begitu ada kejadian dan kita mendapatkan laporan baik dari RT maupun RW atau warga setempat, kita langsung turun mengantarkannya. Tidak ada lagi istilah (menunggu)," imbuh Edi Susanto.

Karena anggaran yang digunakan adalah anggaran pendapatan belanja daerah (ABPD), dikatakan Edi Susanto, tentu ada mekanisme yang harus dilalui.

"Prosesnya bagaimana?. Karena ini APBD, tentu ada mekanisme yang harus kita lalui, ada persyaratan persyaratan yang diurus, nanti dilengkapi. Salah satunya, surat keterangan waris, KK dan KTP kota Pekanbaru, kemudian surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan tidak mampu dari lurah. Misalnya ada RT yang mengeluarkan surat keterangan kematian, kita udah bisa proses," ujarnya.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, bantuan santunan kematian sudah bisa disalurkan kepada ahli waris.

"Kalau penyalurannya hari itu bisa langsung, cuman untuk pertanggung jawabannya kan ada persyaratannya. Kan dia didalam dana BTT. Kita mempermudah dalam proses pencairannya. Untuk laporan kejadian paling lama 30 hari. (Penyaluran bantuan) Bisa saja bapak walikota kalau misalnya ada waktu beliau turun, bisa saja pihak Dinas sosial, bisa pihak kelurahan bisa siapa saja pejabat yang berkompeten," kata Edi Susanto.

"Kemaren sudah ditandatangani oleh pak pj surat permohonan untuk persetujuan penandatanganannya. Hari ini sudah kita daftarkan (ke Biro Tapem), mungkin nanti Senin baru kita dapat infonya," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru pada 2023 mendatang berencana memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga kurang mampu sebesar Rp1 juta yang dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar