Pemko Revisi Perda Hiburan Umum

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. Foto: dok /Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Revisi dilakukan dengan alasan perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan kota  Pekanbaru saat ini.

Revisi perda hiburan umum disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Rabu (14/12/2022)

"(Revisi) Perda Nomor 3 itu, kenapa? Walikota juga beranggapan perda itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hari ini," kata Edi Susanto ditemui di
Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (14/12/2002).

Edi Susanto menyampaikan, dalam perda diatur jarak tempat hiburan 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Namun dilapangan, ada usaha hiburan yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah.

"Contohnya sekarang ini, dari Perda Nomor 3 itu, di Pasal 4, ada lokasi tempat hiburan yang dibolehkan dan ada yang tidak. Yang disyaratkan disitu 1.000 meter jaraknya dari pusat pendidikan dan sarana ibadah," jelas Edi Susanto.

Lanjutnya, dalam perda ada pengecualian, jika tempat hiburan tersebut berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza atau pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta.

"Ternyata tidak sampai juga 1.000 meter, ada komplek pertokoan dan ada perhotelan. Di Pasal 4 itu ada kalimat dikecualikan disitu, jarak lokasi atau tempat usaha hiburan minimal 1.000 meter dari tempat ibadah atau sekolah, kecuali hiburan yang berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza, pusat pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta. Kadang pelaku usaha tempat hiburan itu masuknya disini, di komplek pertokoan. Sehingga tidak menghambat izin dia," terangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Perda) dalam penyusunan 
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, kepada DPRD Pekanbaru. Salah satunya revisi Perda Hiburan Umum.

"Untuk Propemperda kita tahun 2023 ini ada 16 perda, termasuk perda hiburan umum, itu juga kita sudah masukkan ke prolekda 2023, dengan perubahan perda penyelenggaran kepariwisataan dan hiburan umum. Yang 16 itu ada dari beberapa dari OPD, salah satu ada dari hak usul inisiatif dewan, itu perda tentang pemanfaatan lahan tidur," kata Edi Susanto.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar