Pemko Terbitkan Edaran, Pengangkutan Sampah Secara Mandiri Dilarang

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelaan sampah dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah, pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri di Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021 mendatang resmi dilarang. Pengelola angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi mengangkut dari pemukiman maupun membuang sampah di tempat pembuangan sampah resmi.

Aturan ini diterapkan, karena sudah ada dua operator angkutan sampah yang menjadi mitra pemerintah kota, yakni PT.Samhana Indah (SHI) dan PT.Godang Tua Jaya (GTJ).

Selain itu dalam SE, ada aturan membuang sampah di TPS. Yaitu dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Masyarakat juga dilarang membakar sampah, dan membuang sampah di sembarang tempat.

"Kita tegaskan bahwa angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi beroperasi, mereka juga tidak boleh melakukan pungutan retribusi," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada sejumlah media di ruang rapat Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan Firdaus, yang bisa mengangkut dan memungut retribusi sampah hanya pemerintah.

"Ini bagian sosialisasi kita, hingga 1 September 2021 nanti tidak ada lagi angkutan sampah mandiri sehingga pengangkutan sampah lebih tertib," kata Firdaus.

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini mendorong operator angkutan sampah yang jadi mitra pemerintah dapat optimal dalam menjalankan tugas, terutama dalam mengangkut sampah diseluruh wilayah kerja.

Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah No.8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako No.60 tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Tim yustisi nantinya bakal menindak pelanggar terhadap poin tersebut. Mereka yang ada dalam tim yustisi berasal dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru.

"Masyarakat bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK," paparnya.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki menegaskan bahwa hanya 20 persen dari wilayah kerja dua operator yang masih terdapat angkutan sampah mandiri. Pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama dua operator angkutan sampah.

"Tinggal 20 persen lagi yang mereka tidak masuk ke pemukiman," terangnya.

DLHK pun berupaya agar seluruh wilayah nantinya bisa diangkut oleh operator angkutan sampah. Mereka menuntaskan permasalahan ini jelang awal September nanti.

"Dari hasil evaluasi kita selesaikan sebelum 1 September, artinya menindaklanjuti upaya penertiban retribusi dan angkutan sampah," terangnya.

Marzuki mengatakan bahwa Wali Kota Pekanbaru juga memberi instruksi bahwa tidak boleh ada pihak lain memungut retribusi sampah. Proses pengangkutan sampah hanya boleh dilakukan operator angkutan mitra pemerintah.

Angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi angkut sampah dari pemukiman atau perkantoran. "Jadi semua angkutan swakelola terhitung 1 September sudah dihentikan pemerintah," paparnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar