Pemko Terbitkan Edaran Tanam Cabai dan Bawang Merah, serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Pemko Pekanbatu terbitkan Surat Edaran Tanam Cabai dan Bawang Merah, serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, menerbitkan surat edaran bernomor 48/SE/2022 tentang Penanaman Cabai dan Bawang Merah serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Pj Wali Kota Pekanbaru setelah menghadiri rapat koordinasi secara virtual terkait pengendalian inflasi daerah pada Senin (5/9/2022) lalu, di ruang rapat MPP Pekanbaru.

Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan secara hampir terus menerus belakangan ini telah menyebabkan diantaranya gejolak harga pangan terutama terhadap barang-barang pangan pokok strategis, diantaranya terhadap komoditas cabai dan bawang merah.

Menyikapi hal tersebut, perlu dilakukan mitigasi terhadap seluruh sektor sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang ekonominya terdampak secara langsung. Hal ini perlu diimbangi dengan kebijakan pemerintah sebagai upaya ikut serta dalam penanganan inflasi di kota Pekanbaru, diantaranya melalui gerakan ajakan pemanfaatan pekarangan ataupun lahan tersedia lainnya untuk menanam cabai dan bawang merah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan masyarakat kota Pekanbaru. Ini diungkapkan Pj Walikota Pekanbaru di sela-sela menghadiri giat Jambore PKK Pekanbaru tahun 2022 di MPP Pekanbaru pada Rabu (07/09/2022).

Berdasarkan data prognosa Minggu ke-1 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru, untuk komoditi cabe merah; tingkat kebutuhan di kota Pekanbaru adalah 123 ton sementara di sisi ketersediaan berjumlah 135 ton. Dan untuk komoditi bawang merah tingkat kebutuhannya adalah 143 ton dan ketersediaanya adalah 157 ton.

Selanjutnya berdasarkan panel harga yang setiap harinya dibagikan pada medsos Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru tercatat di Pasar Cik Puan harga cabai pada Rabu (07/09) pagi seharga 106.000/kg (Cabe Merah Keriting) dan 60.000/kg (cabe rawit hijau) sementara untuk komoditas Bawang Merah lokal berharga 26.000/kg.

Di Pasar lainnya, yakni Pasar Palapa, komoditi Cabe Merah Keriting seharga 104.000/kg, cabe rawit hijau 60.000/kg dan bawang merah local 26.000/kg. 

Lalu berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Perikanan kota Pekanbaru sebagaimana dikutip dari Instagram Dokpim (Medsos IG resmi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Pekanbaru), terdapat beberapa lahan tidur di Kota Pekanbaru yaitu Kecamatan Rumbai Timur sekitat 14 hektar, Kecamatan Tuah Madani 2 Hektar, Kecamatan Payung Sekaki 1 Hektar dan Kecamatan Kulim 300 hektar.

"Kepada masyarakat kami mengimbau untuk memanfaatkan lahan tidur dengan bercocok tanam seperti komoditi cabai dan sebagainya. Setidaknya kita mengurangi belanja kebutuhan rumah tangga," ucap Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP.

Di tempat terpisah, Kadis Ketahanan Pangan Pekanbaru Alek Kurniawan SP M.Si, Rabu (7/9), menyebutkan bahwa gerakan tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu cara mengendalikan inflasi bahan pangan dan mendukung penuh kebijakan dari Bapak Pj Walikota Pekanbaru tersebut.

“Edaran Bapak Pj tersebut sangat sesuai dengan kondisi terkini, tidak hanya dirumah pegawai negeri saja, gerakan ini juga digelar di instansi-instansi dan sekolah,” ucap Kadis Akur, sebutan termutakhir yang sering disematkan kepadanya.

"Dengan ini kebutuhan rumah tangga untuk cabai ataupun bawang merah nantinya, setidaknya tercukupi dan anggaran yang seharusnya untuk beli cabai atau bawang dapat dialihkan ke kebutuhan lain," tandasnya.

Akur menegaskan bahwa Surat Edaran Walikota Pekanbaru tersebut hadir dalam rangka mengendalikan inflasi bahan pangan dan untuk meningkatkan ketersediaan komoditas pangan di tingkat rumah tangga serta dalam upaya optimalisasi implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 tahun 2010 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.

Secara memadai Surat Edaran yang teregister dengan nomor 48/SE/2022 dan tertanggal 7 September 2022 berisikan himbauan-himbauan:

1. Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah memerintahkan kepada setiap Aparatur Sipil Negara dalam lingkup kerja masing-masing untuk melakukan penanaman cabai dan bawang merah di pekarangan rumahnya masing-masing dan secara aktif melakukan monitoring untuk pelaksanaannya.

2. Camat dan/ ataupun Lurah bersinergi Bersama RT/ RW, tokoh masyarakat setempat dan pihak terkait, untuk mendorong dan mengajak masyarakat  dalam pemanfaatan lahan pekarangan dan kebun melalui penanaman cabai dan bawang merah serta kebutuhan konsumsi pangan rumah tangga lainnya.

3. Kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah agar memasang spanduk/ baliho di kantornya masing-masing dalam mengkampanyekan ajakan pemanfaatan lahan pekarangan melalui penanaman cabai dan bawang merah di lingkungan masing-masing.

4. Kepada Kepala Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah untuk memanfaatkan pekarangan sekolah diantaranya untuk penanaman cabai dan bawang merah.

5. Kepada Aparatur Sipil Negara agar mengkampanyekan kegiatan penanaman cabai dan bawang merah di lingkungannya tersebut dengan meng-upload dan menyebarluaskan dokumentasi kegiatan penanaman di media sosial masing-masing dan memberikan respon positif (seperti saling like, komentar dan share) atas unggahan/ publikasi tersebut.

6. Kepada masyarakat kota Pekanbaru kami menghimbau untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan dan/ ataupun lahan tersedia lainnya melalui penanaman cabai dan bawang merah di lingkungannya masing-masing.

7. Kepada semua pihak terutama camat dan lurah untuk menjadi teladan di wilayahnya masing-masing dalam menggalakkan dan memasyarakatkan penanaman cabai dan bawang merah tersebut.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar