Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Pemko Luncurkan Aplikasi Smart-TAX

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT (baju putih), didampingi Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin luncurkan aplikasi Smart Tax. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah, diarahkan juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah telah ada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam rangka perwujudan pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan terus dimantapkan guna menjamin terselenggaranya pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan peraturan perundangan-undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.

Inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) yang baru dan kedua terdapat pengetahuan (knowledge) yang baru.

Suatu produk, proses, atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain.

Inilah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, dalam memberi kemudahan kepada masyarakat dalam membayarkan pajak, pemerintah kota meluncurkan aplikasi Smart Tax.

Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di install melalui playstore, aplikasi ini menyediakan layanan pajak kota pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan di kota pekanbaru.

Aplikasi Smart-Tax adalah sebuah aplikasi Mobile yang dibuat oleh Bapenda Kota Pekanbaru untuk masyarakat kota Pekanbaru sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

Aplikasi ini sudah tersedia di Playstore untuk versi Android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Didalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah nya, yaitu:

1. Menu Pendaftaran PBB

- WP dapat melakukan pendaftaran pajak PBB

2. Menu Cek Tagihan PBB

- WP dapat melihat tagihan pajak PBB

3. Menu Cetak SPPT PBB

- WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB

4. Menu Pendaftaran Pajak

- WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya

5. Menu Lapor Pajak (SPTPD)

- WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu Pajak Hotel , Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir)

6. Menu Pembayaran

- WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak.

7. Menu Daftar Antrian

- WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam pengembangan).

1. Tata Cara Penggunaan SMART TAX

a. Menu Pendaftaran PBB

Pendaftaran PBB adalah untuk mendaftar pajak pbb, layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB kota Pekanbaru.

Masyarakat (wajib pajak) akan diarahkan mengisi NIK dan Nama untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol Pendaftaran,

Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran PBB, terlihat pada gambar dibawah ini:

Kemudian wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk di unggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa ktp, surat tanah, surat keterangan pindah, sppt dan lainnya. Proses validasi selesai, wajib pajak akan mendapat notifikasi melalui email dan sms yang berisi kode bayar, dapat juga dilihat pada aplikasi smart tax pekanbaru pada bagian bawah.

Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, wajib pajak akan menerima notifikasi SMS dan email, seperti gambar berikut ini:

Berikut ini alur proses pendaftaran PBB:

Alur Proses Validasi daftar PBB pada office:

b. Cek Tagihan PBB

Menu Cek Tagihan PBB merupakan menu untuk melakukan cek tagihan SPPT PBB berdasarkan NOP setiap WP (wajib pajak). Setelah input NOP, maka sistem akan memberikan informasi detail tagihan dari NOP.

c. Lapor Pajak (SPTPD)

SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. Dalam melaporkan SPTPD, dapat menggunakan aplikasi e-SPTPD.

Halaman login SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Jika user tercatat memiliki lebih dari 1 no NPWPD, maka masukkan salah satu no NPWPD ke dalam kolom pencarian.

Jika no NPWPD Terdaftar Maka tampil jenis pajak Klik jenis pajak yang akan dilaporkan

Tampil data informasi WP dan OP

Form berikutnya menampilkan data inputan berupa Tahun pajak, Bulan pajak dan Omset.

Verifikasi data yang telah di input, jika benar selanjutnya klik tombol simpan dan proses.

Tab Berkas Validasi berisi, Informasi lapor pajak telah di verifikasi dan dinyatakan valid.

Jika data di klik maka tampil informasi jumlah data yang akan dibayar, Kemudian klik tombol ambil kode bayar.

Kode bayar yang dibawa ke Bank.

d. Cetak SPPT PBB

Menu ini di peruntukkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Cetak Ulang SPPT PBB.

e. Pembayaran

Pada menu pembayaran terdapat beberapa sub menu sebagai infomasi untuk wajib pajak,

5.1 Pos Pelayanan.

Wajib pajak dapat melihat informasi lokasi terdekat atau pos-pos pelayanan untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak. Terdapat 5 upt yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang tesebar di kecamatan yang ada di kota pekanbaru.

5.2 Link Bank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya : Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jawa Barat (BJB) dan Bank Riau Kepri (BRK).

5.3 Link NonBank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman layanan non-bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya; Bukalapak, Gojek, Indomaret,Link Aja, Tokopedia dan Traveloka.

5.4 Panduan Pembayaran.

Menu ini berisi panduan pembayaran  bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan non-bank.

f. Antrian Online

Sistem Antrian diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga tercapai tujuan kepuasan pelayanan. Dalam Sistem Antrian Online ini dikembangkan berbasis web dan aplikasi android untuk mempermudah pemesanan nomor antrian tanpa harus datang ke instansi atau perusahaan. Nomor antrian dapat di pesan dengan mengakses aplikasi Sistem Antrian Online dan melakukan pemesanan nomor antrian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak yang akan mengambil nomor antrian secara online dimulai dari jam 00.001 sampai jam 15.00 wib di hari yg sama.

Pilih menu login,

Wajib pajak akan di minta untuk memasukkan user dan password untuk dapat mengambil nomor antrian, namun jika wajib pajak belum memiliki user dan password silahkan untuk melakukan registrasi.

g. Tanya Bapenda

Menu ini berisi tentang kontak bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat di wawancara sejumlah awak media terkait capaian pajak daerah. Ist

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak dengan aplikasi tersebut. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak.

"Aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat android, kecuali iOS. Karena memang perlu proses untuk menginstal di iphone, kemarin kita dihubungi untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya, jadi masih dalam proses," ujarnya Zulhelmi Arifin. Jumat, (8/4/2022).

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, atau ke Kantor Bapenda Pekanbaru untuk menggunakan APM (Anjungan Pajak Mandiri).

"Kita ada alat untuk pembayaran pajak seperi ATM bentuknya. Namanya Anjungan Pajak Mandiri," jelasnya.

Zulhelmi mengungkapkan, pihaknya berharap melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang cash dan mengantri serta lebih lancar membayar pajak.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar