Petugas Jaring 75 Pelanggar PHB di Empat Kecamatan

Petugas pasangkan masker pada salah seorang pelanggar Perwako 130 di Kecamatan Bukit Raya, Jumat (29/10/2020). Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Razia yang dilakukan petugas gabungan di empat kecamatan, dalam upaya memutus penyebaran Covid-19, sebagaimana di atur dalam
Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, 75 pelanggar terjaring.

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Jumat (29/10/2020), hunting dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Sukajadi.

Disampaikannya, di Kecamatan Payung Sekaki, petugas menjaring 21 pelanggar, dengan rincian, 6 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 15 orang diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

Di Kecamatan Tampan, petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian 7 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 16 orang sanksi teguran lisan.

Di Kecamatan Marpoyan Damai terjaring 14 pelanggar, dengan rincian, 12 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 2 orang teguran lisan.

"Untuk di Kecamatan Sukajadi, petugas jaring 17 pelanggar. Ke 17 orang ini dikenakan sanksi kerja sosial. Dan untuk total pelanggar pada hunting hari ini Jumat tanggal 29 Oktober 2020 sebanyak 75 pelanggar," terang Yendri Doni Jumat sore.

Lewat media, Yendri Doni kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin terapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar