Pj Walikota Bakal Panggil OPD yang Enggan Berikan Informasi Pada Media

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Saat ini, masih ada oknum pejabat dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pekanbaru yang terkesan enggan memberikan informasi publik kepada media.

Diantaranya Kepala Bidang Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus. Saat ditanya sejauh mana pengawasan terhadap perizinan pengelolaan limbah rumah sakit maupun perusahaan swasta lainnya di Kota Pekanbaru, Agus berdalih pertanyaan ini harus dijawab secara langsung dan tatap muka.

"Nantik jumpa la kita. Sekarang lagi di Tenayan," ujarnya.

Namun hingga kini, Agus belum memberikan jawaban, sejauh mana pengawasan izin pengolahan limbah rumah sakit yang sudah dijalankan pihaknya.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun saat diminta tanggapannya terkait masih adanya oknum pejabat di lingkungan OPD tertutup terhadap media, menegaskan, dirinya akan memanggil OPD yang bersangkutan.

"Kita imbau ya. Kita nanti arahkan OPD, silahkan memberikan informasi-informasi yang sifatnya masyarakat (ingin) tau. APBD saja terbuka untuk umum kok. Nantik akan kita panggil dulu la OPD nya. Jawabannya per OPD kan, kita tidak tau juga," ujar Muflihun ditemui di rumah dinas Jalan Ahmad Yani, Jumat (24/6/2022).

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini mengimbau kepada seluruh OPD agar memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya selalu sampaikan ke kawan-kawan OPD, kembalikanlah kita ini sebagai pelayan masyarakat. Berikanlah pelayanan kepada masyarakat," ujar Muflihun menegaskan.

Sebagaimana diketahui, pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas diatur Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang perlu diimplementasikan. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar