Polda Riau Amankan 40 Kg Sabu dari 3 Orang Tersangka

Polda Riau berhasil amankan 40 Kg sabu dari 3 orang tersangka. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 40 kilo gram narkotika jenis sabu milik 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial SS (22), MK (27), dan RS (41). Ketiganya sama-sama berasal dari Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat pada Jumat (26/08/2022) lalu, mengenai keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong tersebut.

Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang, termasuk menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PU, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu (27/08/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan hasil introgasi, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada orang berinisial AM dan SU, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SU tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yos Guntur, di Polsek Mandau, Selasa (06/09/2022).

Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan aparat pun tak sia-sia. Satu lagi tersangka berinisial MK alias AM berhasil ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka MK rencananya bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.

Dalam hal ini, akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SU, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya.

Dimana SU, bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Berkat kegigihan petugas, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," kata Kabid Humas.

Sunarto menjelaskan, tersangka RS mengaku ketika itu bersama SU sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PU yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia.

"Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PU, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudian tersangka SU dan berangkat menuju ke Malaysia. Sementara tersangka RS dan PU dengan pompong, merapat ke pinggir daratan, di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," kata Kombes Sunarto.

Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur.

"Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PU pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas.

Selain 40 bungkusan sabu seberat 40 kg, dari pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan 6 unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar