Polda Riau Amankan Seorang Warga Asal Aceh Terduga Penimbun Solar Subsidi


Detil.co,Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang warga Aceh, diduga biang kerok terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebagian SPBU di Riau.

Pelaku inisial AZ (27) ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport  warna hitam BK 1836 QF, yang sudah memuat minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menginformasikan, penangkapan seorang warga yang membawa minyak solar dari SPBU di Jalan SM Amin, Pekanbaru.

"Petugas menangkap seorang warga, tadi malam yang diduga telah melakukan tindak pidana migas yang bersubsidi," ungkap Sunarto, Selasa (16/08/2022). 

Sunarto menjelaskan, pelaku tersebut membeli minyak dengan menggunakan mobil mewah yang didalamnya telah dimodifikasi berbentuk tanki, yang mampu memuat 500 liter minyak. 

"Modus pelaku mengisi dan mengangkut minyak solar yang dibelinya di SPBU dengan mobil miliknya yang sudah dimodifikasi dengan daya tampung  500 liter. Saat ditangkap, mobil telah berisikan 100 liter solar," terangnya.

Saat ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, untuk pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar