Polisi Amankan 1 Kg Sabu, Tersangka Akui Narkoba dari Pekanbaru

Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Dan berhasil amankan tersangka. Foto: Sartana Nasution

Detil.co,Medan - Berbekal informasi dari masyarakat yang mengatakan di Komplek Tasbi, Kecamatan Sunggal, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram di Komplek Taman Setia Budi (Tasbi) II, Blok 2, Jalan Setia Budi Medan.

Dikutip dari Sindonews.com, petugas juga mengamankan seorang tersangka, Supriadi, warga Komplek Setia Budi Medan yang diduga jaringan pengedar sabu antar provinsi. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu, 20 butir pil ekstasi, uang Rp14 juta dan 4 ponsel.

"Saat ini petugas Polsek Kutalimbaru masih memburu seorang tersangka lagi dalam jaringan ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH, Sabtu (18/7/2020).

Selasa, 14 Juli 2020 malam, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang melakukan penyelidikan. 

"Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supriadi dan ARS (DPO), tuturnya.

Riko menambahkan, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui tersangka adalah miliknya.

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Pekanbaru. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar