Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor, Tersangka Nyaris Diamuk Massa

Tersangka berinisial AP alias Andre (31) warga Jalan Garuda Sakti Km. 3 Gang Budi Luhur, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Foto: Ist.

Detil.co,Pekanbaru - Pihak Polsek Bukit Raya amankan tersangka pencurian sepeda motor Sabtu (19/12/2020) sore. Tersangka berinisial AP alias Andre (31) warga Jalan Garuda Sakti Km. 3 Gang Budi Luhur, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka yang nyaris diamuk massa, petugas menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK, 1 buah kunci kontak sepeda motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih No. Pol BM 4646 AK.

Tersangka diketahui melakukan aksi pencurian di Jalan Impres Toko Bima Motor Variasi Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/12/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya S.I.K M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo S.H M.H membenarkan adanya penangkapan tersangka curanmor berinisial AP alias Andre (31), Sabtu (19/12/2020) sore.

Dikatakan Kapolsek, korban Mira Atila Dayanti (23) saat itu tengah merapikan barang yang ada di dalam Toko Bima Motor Variasi, tidak lama  kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.

Selanjutnya Korban melihat ke arah jalan dan melihat sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi  BM 4646 AK miliknya yang sedang  diparkirkan di depan toko dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal, Sabtu sore.

"Kemudian korban berteriak maling kepada tersangka, masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP)," tambah Kapolsek.

"Bersamaan dengan kejadian, piket patroli Sabhara dan Bhabinkamtibmas tiba dilokasi serta mengamankan tersangka dari amukan masa, tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancamanan pidana paling lama lima tahun.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar