Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit

Polsek Tenayan Raya tangkap pelaku Plpencurian buah sawit. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (25) tersangka pencurian buah kelapa sawit alias Ninja Sawit di areal kebun sawit milik Angkoso Aryo Pamungkas, yang berada di Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (14/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi penimbangan, 1 gerobak angkong warna merah dan uang tunai Rp.2.747.800 hasil penjualan buah sawit hasil curian seberat 1.249 Kilogram.

"Buah sawit hasil curian sudah sempat dijual oleh pelaku di sebuah penampungan dengan harga Rp.2.747.800," kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (16/4/2023)

Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali saat pengelola kebun sawit bernama Retno Kustiawan mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada orang yang memanen dan mengambil sawit miliknya.

"Kemudian Retno Kustiawan dan dua orang saksi lainnya mendekati areal kebun sawit tersebut. Saat itu terlihat pelaku membawa sepeda motor dengan keranjang yang berisikan sawit. Kemudian saksi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tenayan Raya," kata Dodi Vivino.

Kemudian, saksi lainnya pergi ke areal kebun untuk mengecek serta mengumpulkan sawit-sawit yang belum diambil oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kebun sawit milik saksi bersama dengan seorang rekannya bernama Ucok (DPO).

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sawit sebanyak 3 kali di kebun milik korban. Sawit tersebut akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata IPTU Dodi Vivino

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutup IPTU Dodi Vivino.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar