PSBM di Empat Kecamatan pada Malam ke Tiga Petugas Gabungan Jaring 155 Pelanggar

Petugas gabungan saat merazia salah satu tempat di malam PSBM. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Satgas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru jaring 155 pelanggar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai, yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (5/10/2020) malam.

Ratusan pelanggar tersebut terjaring dari beberapa ruas jalan, dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Pekanbaru. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Pol PP Pekanbaru, Yendri Doni mengungkapkan, dari ratusan pelanggar yang terjaring, mereka ditindak tegas dengan pemberian sanksi.

"Tim gabungan masih menjaring ratusan pelanggar. Mereka terjaring dari empat kecamatan yang menerapkan PSBM dan tim yang melakukan hunting," ujar Doni, Selasa (6/10/2020). 

Ia merinci, jumlah pelanggaran di Kecamatan Tampan berjumlah 74 orang. Sebanyak 10 orang diberikan sanksi berupa kerja sosial, sanksi teguran lisan sebanyak 48 orang. dan sanksi tertulis 16 orang. 

Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai, sebanyak 13 orang mendapat sanksi teguran tertulis, sanksi teguran lisan sebanyak 10 orang, dan sanksi kerja sosial 4 orang, sehingga total pelanggar 27 orang. 

Kecamatan Bukit Raya, untuk sanksi teguran tertulis 5 orang, sanksi kerja sosial 5 orang, dan sanksi teguran lisan 20 orang. Sehingga total pelanggar sebanyak 30 orang. 

Kemudian tim juga melakukan hunting dari pusat kota menuju wilayah PSBM, didapati 24 pelanggar. Dimana sebanyak 21 orang diberikan sanksi teguran linsan, dan 3 pelaku usaha diberikan sanksi tertulis berupa membuat pernyataan. 

"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," pungkasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar