Revisi Perda Hiburan Umum di Pekanbaru Disetujui DPRD

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. Foto: dok /Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum, yang diusulkan dalam penyusunan 
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 kepada DPRD Pekanbaru telah disetujui.

Disetujuinya usulan revisi Perda Hiburan Umum ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Rabu (21/12/2022).

Disampaikan Edi Susanto, revisi dilakukan dikarena banyaknya desakan yang meminta agar perda hiburan umum segera direvisi. Perda tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi, terutama dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Selama ini kan banyak desakan, agar Perda Nomor 3 Tahun 2002 itu di revisi, karena dianggap, yang pertama tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi diatasnya, terutama dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terang Edi Susanto.

"Tahun 2023 kita sudah masukkan ke Propemperda, bahwasanya undang- undang Nomor 3 ini akan kita revisi dengan perda yang baru, itu tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Itu domainnya Dinas Pariwisata.  Itu sudah kita ajukan dan sudah disetujui didalam Propemperda tahun 2023," imbuhnya.

Didalam aturan penyelenggaraan kepariwisataan, dikatakan Edi Susanto, dibuat klasifikasi tempat hiburan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).

"Nanti di undang-undang penyelenggaraan kepariwisataan ini, juga akan kita buat klasifikasi-klasifikasi tempat hiburan itu. Sesuai dengan kode baku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, melalui
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Diskotik itu seperti apa, PUB seperti apa, BAR seperti apa," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam penyusunan Propemperda Tahun 2023, kepada DPRD Pekanbaru.

16 Ranperda yang diusulkan diantaranya dari Dinas Ketahanan Pangan, dengan Ranperda Ketahanan Pangan dan Ranperda Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kota Pekanbaru. Bagian Tata Pemerintahan, Pencaputan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Badan Pendapatan Daerah, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Ranperda Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekanbaru.

Badan Penelitian dan Pengembangan, Ranperda Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pekanbaru. Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ranperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Pekanbaru.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, kemudian Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. 

Dan Ranperda Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Kepala Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Ranperda Pemberdayaan Masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Pekanbaru.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran. Dinas Perhubungan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kepelabuhan.

"Kita sudah mengusulkan Propemperda 2023. Untuk Propemperda kita tahun 2023 ini ada 16 perda. Yang 16 itu ada dari beberapa dari OPD, salah satu ada dari hak usul inisiatif dewan, itu perda tentang pemanfaatan lahan tidur," kata Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto sebelumnya.

"Kemudian, ada 3 perda akumulatif. Perda akumulatif itu, Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, itu perda wajib. Kemudian ada perda perda lain dari OPD OPD lain. Ini yang kita usulkan untuk prolekda 2023," sebutnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar